Suara.com - Terlihat jelas raut wajah gembira keluarga Magfiroh setelah mengetahui EA (37) mendekam di hotel Prodeo Polresta Bogor.
Kepada Suara.com, Mahdi yang ditemani sang istri Manah (48) mengaku senang dan terbalaskan sakit hatinya, setelah putrinya, Magfiroh (28), dianiaya hingga digunduli oleh EA, lantaran dituduh mencuri sejumlah uang dari rumahnya.
"Alhamdulillah senang kita mendengarnya (EA ditahan). Akhirnya, keadilan bicara dan berpihak kepada orang susah," kata Mahdi dikediamannya di Kampung Janada, Desa Jagabaya, Bogor, Kamis (23/8/2018).
Sementara Manah berharap, pelaku diganjar dengan hukuman setimpal atas perbuatannya terhadap Maghfiroh. Perempuan yang awalnya berambut panjang itu kini botak, dan dipermalukan dihadapan orang tua serta teman kerjanya, atas tuduhan yang mengada-ada.
Baca Juga: Sosok Nenek Lim Sebelum Dibunuh: Mandiri, Tak Mau Pakai Jasa PRT
"Saya serahkan sepenuhnya proses hukum kepada polisi biar seberat apapun hukumannya tetap saja tidak bisa menutupi rasa malu keluarga," ungkap Manah.
Dilain sisi, Kapolresta Bogor AKBP AM Dicky menjelaskan, pihaknya telah menetapkan EA sebagai tersangka dan telah mengamankan beberapa barang bukti diantaranya alat cukur untuk membotaki korban, hasil visum Puskesmas dan handphone yang digunakan EA untuk merekam video.
"Tersangka kami jerat Pasal 365 dan atau Pasal 352 KUHP dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara. Kami juga masih penyelidikan tiga orang yang mendampingi pelaku terlibat atau tidak," ungkap Dicky.
Sebelumnya, Magfiroh (28) harus menanggung malu dan rasa sakit setelah digunduli dan dianiaya EA dihadapan orang tua serta teman kerjanya di Ruko Permata, Parung Panjang, Bogor pada 10 Agustus 2018.
Setelah dituding mencuri uang milik pembantu lain sebesar Rp 1,5 juta pada saat Magfiroh bekerja sebagai asisten rumah tangga di kediaman EA yang beralamat di Kebayoran Residen sektor 9, Bintaro Tangerang Selatan sebulan sebelumnya.
Baca Juga: Seorang PRT Gasak Uang Tunai dan Perhiasan Majikan
Kontributor : Anggy Muda