Suara.com - Polisi resmi menetapkan Misvanul Andri, sopir mobil Chevrolet Captiva sebagai tersangka terkait kasus pemukulan terhadap anak laki-laki berinisial RAT (14). Penetapan tersangka itu dilakukan setelah polisi memeriksa saksi-saksi termasuk kakak korban bernama Achmad Reza, Kamis (23/8/2018).
"Iya (Andri) sudah (sudah ditetapkan tersangka)," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Nico Afinta saat dikonfirmasi Suara.com.
Namun demikian, Nico belum mau menjelaskan rangkaian penyidikan kasus ini sehingga polisi bisa meningkatkan status Andri sebagai tersangka. Dia hanya menyampaikan, soal status tersangka yang disematkan kepada Andri akan dijelaskan saat polisi menggelar rilis kasus tersebut, Jumat (24/8/2018) besok.
"Statusnya saat ini ditangkap. Besok (dijelaskan saat ) kasus ini rilis," kata Nico.
Baca Juga: Kasus Pemukulan Bocah SMP di Tol, Sang kakak Juga Ikut Dicekik
Diketahui, aksi pemukulan terhadap RAT terjadi di Jalan tol Jagorawi, tepatnya di arah Cibubur menuju Jakarta, Rabu (23/8/2018) kemarin. Siswa SMP itu dipukul oleh Andri karena emosi setelah mobil yang dikemudikan Reza mendadak berhenti. Aksi pemukulan itu terjadi saat Andri usai membayar karcis tol. Pria berambut cepak itu kemudian mengejar kendaraan yang ditumpangi korban dan mengadangnya.
Sebelum memukul RAT, Andri diduga turut mencekik leher Reza yang mengemudikan mobil tersebut. Kasus pemukulan itu terekam video dan viral di media sosial. Akibat pemukulan itu, hidung RAT berdarah.