Suara.com - Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Bogor Kota mengamankan dua pemuda yang diduga mencabuli anak di bawah umur berinisial LW (16) di wilayah Kota Bogor, Jawa Barat.
Kasubag Humas Polresta Bogor Kota Ajun Komisaris Yuni Astuti mengatakan, peristiwa tersebut berawal saat korban berkenalan dengan dua pemuda FA (25) dan MI (20) melalui media sosial Facebook beberepa waktu lalu.
"Setelah keduanya berkenalan di dunia maya (Facebook). Pelaku mengancam akan menyebarkan foto telanjang korban apabila korban tidak mau diajak untuk bertemu," kata Yuni, Kamis (23/8/2018).
Karena takut, korban akhirnya menuruti permintaan pelaku untuk dijemput dan selanjutnya dibawa ke daerah Kecamatan Bogor Selatan, Kota Bogor sekitar pukul 00.30 WIB pada Minggu 19 Agustus 2018.
Baca Juga: Pasif di Bursa Transfer, Bayern Tetap Berhasrat Rajai Jerman
Di lokasi kejadian, korban dicekoki oleh kedua pelaku dengan minuman keras yang telah disiapkan. Setelah itu, korban dipaksa pelaku untuk berhubungan badan.
"Akibat kejadian itu, korban mengalami luka di bagian kemaluannya. Korban yang tidak terima dengan kejadian itu kemudian melaporkannya ke Polresta Bogor Kota pada Selasa kemarin," jelas Yuni.
Atas laporan tersebut, polisi melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan kedua pelaku pada Rabu 22 Agustus 2018 kemarin. Saat ini, keduanya masih menjalani pemeriksaan di Mapolresta Bogor Kota.
"Sekarang masih diperiksa di Unit PPA. Pelaku dapat diancam dengan Pasal 81 UU No 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana paling lama 15 tahun penjara," pungkas Yuni.
Kontributor : Rambiga
Baca Juga: Aktivis Anti Narkoba Ini Setuju Hukuman Jennifer Dunn Dikurangi