Suara.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta diharapkan bersikap bijak terkait permintaan penghentian aktivitas pembangunan di Pelabuhan Marunda.
Seperti diketahui, Kawasan Berikat Nusantara (KBN) telah melayangkan surat kepada Pemprov DKI Jakarta untuk menghentikan aktivitas pembangunan dan operasi dermaga milik PT Karya Citra Nusantara atau KCN di Marunda dengan alasan permintaan tersebut sejurus dengan putusan Pengadilan Jakarta Utara 9 Agustus 2018.
Pengadilan Negeri Jakarta Utara memenangkan gugatan PT Kawasan Berikat Nusantara (KBN) atas penguasaan wilayah konsesi kepelabuhan dan menghukum PT Karya Cipta Nusantara (KCN), kelompok bisnis Karya Teknik Utama untuk membayar ganti rugi sebesar Rp 779 miliar.
Putusan persidangan itu, mengakui kepemilikan KBN atas seluruh aset dermaga Pier I, II, dan III yang telah dibangun oleh mitra swasta.
Putusan itu pun sekaligus mengamini upaya sebelumnya KBN mengklaim kepemilikan mayoritas di KCN yang didasarkan kepada Addendum III perjanjian antara PT Karya Tekhnik Utama atau KTU dan KBN.
Kuasa hukum PT Karya Tehknik Utama (KTU) selaku perusahaan induk KCN, Andhika Prabowo mengatakan bahwa jika Pemprov melakukan penghentian aktivitas, nasib investasi yang telah ditanamkan mencapai triliunan rupiah untuk perampungan dermaga Pier I dan pengembangan Pier II dan Pier III, menjadi tidak pasti.
“Kami yakin Pemprov DKI akan bijak dalam menyikapi persoalan ini, mengingat jika aktivitas area tersebut dihentikan, maka akan terjadi gejolak karena berdampak langsung pada nasib ribuan tenaga kerja di dermaga tersebut,” ujar Andhika dalam keterangannya, Kamis (23/8/2018).
Atas dasar itu, pihak KTU maupun KCN sebagai korban meminta agar Pemprov DKI Jakarta meninjau nasib mitra swasta yang telah menggelontorkan banyak dana pembangunan Pier I, II, dan III di Marunda.
Target pembangunan dan sesuai ketentuan peraturan Kemenhub, sebagai pemegang izin usaha pelabuhan, dermaga-dermaga tersebut harus rampung di tahun 2020.
Pada 2005, KTU dan KBN menandatangani perjanjian kerjasama & membentuk usaha patungan (JVC) bernama PT Karya Citra Nusantara atau KCN. Pembentukan KCN pun telah disetujui pemilik saham KBN yaitu Menteri BUMN dan Pemprov DKI Jakarta.
KTU berkewajiban menyediakan sumber dana dan melakukan pembangunan dari air menjadi 3 dermaga yakni Pier I, II dan III sepanjang 5.350 meter ditambah supporting area 100 ha sedangkan kontribusi KBN hanya melengkapi perizinan, menyediakan akses jalan dan goodwill berupa garis pantai sepanjang 1.700 meter dari cakung drain hingga sungai Blencong, sehingga komposisi saham KCN adalah KTU sebesar 85% dan KBN sebesar 15%, namun saham KBN sebesar 15% tidak akan terdelusi jika terjadi penambahan investasi KTU kepada KCN.
Pada 2011, upaya mendapatkan izin badan usaha pelabuhan serta perizinan pembangunan Pier I, II, III telah diambil alih oleh KCN dan pembangunan pun dimulai pada tahun 2012.
Saat KCN telah merampungkan hampir seluruh dermaga Pier I dan setengah Pier II, terjadi insiden pemblokiran akses menuju area pembangunan oleh KBN, 4 bulan gerbang masuk KCN diblokir mobil pemadam kebakaran akhirnya memaksa KTU untuk duduk dan menyetujui perubahan perjanjian kerjasama dengan KBN pada tahun 2014.
Perubahan yang termuat dalam Addendum III tersebut menetapkan kepemilikan saham KBN dan KTU dalam KCN masing-masing 50%.
Untuk membeli saham KTU pada KCN, KBN harus melengkapi syarat penambahan modal namun tenggat waktu yaitu 15 bulan pascateken Addendum III, KBN tidak memenuhi syarat setoran modal tambahan dengan alasan tidak disetujui pemilik saham, Menteri BUMN dan Gubernur DKI Jakarta.
Pada Desember 2015 KBN bersurat dan meminta KTU untuk kembali kepada perjanjian awal, yakni kepemilikan saham KTU 85% dan KBN 15% di KCN, serta pengembalian setengah dermaga Pier II dan Pier III, kesepakatan itu disusun dalam Addendum IV yang dibuat oleh Jaksa Pengacara Negara sebagai pihak yang paling kompeten dan netral.