Pemprov DKI Diminta Bijak soal Pembangunan di Pelabuhan Marunda

Iwan Supriyatna Suara.Com
Kamis, 23 Agustus 2018 | 21:04 WIB
Pemprov DKI Diminta Bijak soal Pembangunan di Pelabuhan Marunda
Aktivitas pembangunan dan operasi dermaga milik PT Karya Citra Nusantara atau KCN di Marunda.
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta diharapkan bersikap bijak terkait permintaan penghentian aktivitas pembangunan di Pelabuhan Marunda.

Seperti diketahui, Kawasan Berikat Nusantara (KBN) telah melayangkan surat kepada Pemprov DKI Jakarta untuk menghentikan aktivitas pembangunan dan operasi dermaga milik PT Karya Citra Nusantara atau KCN di Marunda dengan alasan permintaan tersebut sejurus dengan putusan Pengadilan Jakarta Utara 9 Agustus 2018.

Pengadilan Negeri Jakarta Utara memenangkan gugatan PT Kawasan Berikat Nusantara (KBN) atas penguasaan wilayah konsesi kepelabuhan dan menghukum PT Karya Cipta Nusantara (KCN), kelompok bisnis Karya Teknik Utama untuk membayar ganti rugi sebesar Rp 779 miliar.

Putusan persidangan itu, mengakui kepemilikan KBN atas seluruh aset dermaga Pier I, II, dan III yang telah dibangun oleh mitra swasta.

Putusan itu pun sekaligus mengamini upaya sebelumnya KBN mengklaim kepemilikan mayoritas di KCN yang didasarkan kepada Addendum III perjanjian antara PT Karya Tekhnik Utama atau KTU dan KBN.

Kuasa hukum PT Karya Tehknik Utama (KTU) selaku perusahaan induk KCN, Andhika Prabowo mengatakan bahwa jika Pemprov melakukan penghentian aktivitas, nasib investasi yang telah ditanamkan mencapai triliunan rupiah untuk perampungan dermaga Pier I dan pengembangan Pier II dan Pier III, menjadi tidak pasti.

“Kami yakin Pemprov DKI akan bijak dalam menyikapi persoalan ini, mengingat jika aktivitas area tersebut dihentikan, maka akan terjadi gejolak karena berdampak langsung pada nasib ribuan tenaga kerja di dermaga tersebut,” ujar Andhika dalam keterangannya, Kamis (23/8/2018).

Atas dasar itu, pihak KTU maupun KCN sebagai korban meminta agar Pemprov DKI Jakarta meninjau nasib mitra swasta yang telah menggelontorkan banyak dana pembangunan Pier I, II, dan III di Marunda.

Target pembangunan dan sesuai ketentuan peraturan Kemenhub, sebagai pemegang izin usaha pelabuhan, dermaga-dermaga tersebut harus rampung di tahun 2020.

Pada 2005, KTU dan KBN menandatangani perjanjian kerjasama & membentuk usaha patungan (JVC) bernama PT Karya Citra Nusantara atau KCN. Pembentukan KCN pun telah disetujui pemilik saham KBN yaitu Menteri BUMN dan Pemprov DKI Jakarta.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI