Instruksi JK: Azan Cukup 3 Menit, Jangan Keras-keras Suaranya

Reza Gunadha Suara.Com
Kamis, 23 Agustus 2018 | 20:10 WIB
Instruksi JK: Azan Cukup 3 Menit, Jangan Keras-keras Suaranya
Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) usai menghadiri Rapat Pleno MUI ke-29 di Gedung MUI, Jakarta Pusat, Senin (6/8/2018). [Suara.com/Muhammad Yasir]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Namun, ungkapan yang disampaikan Uwok ke Hermayanti menyinggung ras Meiliana yang merupakan warga keturunan Tionghoa beragama Buddha.

Ucapan yang menyebut ras Meiliana itu juga disampaikan Hermayanti kepada Kasidi, ayah Uwok dan Hermayanti, yang merupakan pengurus masjid setempat.

Kasidi menyampaikan keluhan tersebut kepada sejumlah pengurus masjid.

Akibatnya, terjadi konflik antara para pengurus masjid dan Meiliana hingga berimbas pada perusakan rumah tinggal Meiliana dan vihara setempat.

Baca Juga: Lilipaly Berharap Timnas Indonesia U-23 Solid Hadapi UEA

Meiliana juga dilaporkan ke polisi dan ditetapkan sebagai terpidana atas kasus penistaan agama dengan vonis 18 bulan penjara pada Selasa (21/8).

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI