Uang yang diterimanya melalui Apif senilai Rp 34, 639 miliar, dan melalui Asrul Sihotang senilai Rp 4,8 miliar serta satu buah mobil Toyota Alphard. Sementara hadiah yang didapatkan melalui Arfan senilai Rp 4,5 miliar.
Jaksa menyebut sebagian dari uang senilai Rp 44 miliar itu juga diberikan kepada adiknya Zumi Zola yakni, Zumi Laza yang maju sebagai Walikota Jambi.
Atas perbuatannya, Zumi didakwa melanggar Pasal 12 B UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP dan Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Zumi juga melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Baca Juga: Zumi Zola Beli Action Figure Rp 52 Juta Pakai Duit Korupsi