Suara.com - Vonis penjara 1 tahun 6 bulan terhadap terdakwa kasus penodaan agama bernama Meiliana, dikecam banyak pihak.
Pasalnya, Meiliana dinilai tak melecehkan atau menistakan agama Islam saat meminta tetangganya untuk mengecilkan volume pelantang suara masjid saat mengumandangkan azan.
Salah satu protes terhadap vonis Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara, Selasa (21/8) tersebut berasal dari Amnesty Internasional.
“Mengajukan keluhan mengenai kebisingan bukan pelanggaran pidana. Keputusan yang menggelikan ini merupakan pelanggaran kebebasan berekspresi yang mencolok," kata Direktur Eksekutif Amnesty Internasional Indonesia Usmad Hamid, Kamis (23/8/2018).
Baca Juga: Polisi Hentikan Kasus Anak TK Bercadar Tenteng Senpi Mainan
Ia menilai, menghukum seseorang karena perkara yang sangat sepele adalah ilustrasi gamblang penerapan pasal-pasal penodaan agama di Indonesia semakin sewenang-wenang dan represif.
“Pengadilan tinggi di Sumatra Utara harus membalikkan ketidakadilan ini dengan membatalkan hukuman Meiliana, dan memastikan pembebasannya segera dan tanpa syarat.”
Sebelumnya diberitakan, Meiliana tak kuasa menahan tangisnya saat palu hakim diketuk. Ia divonis melakukan penistaan agama dan memicu kerusuhan, hanya gara-gara meminta volume pelantang suara masjid dikecilkan saat seseorang mengumandangkan azan.
Dalam persidangan pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Medan, Jalan Pengadilan, Kelurahan Pangkalan Masyhur, Kelurahan Petisah Tengah, Kota Medan, Sumateara Utara, Selasa (21/8/2018), Ketua Hakim Wahyu Prasetyo Wibowo memutuskan Meiliana dipenjara selama 1 tahun 6 bulan.
"Dengan ini menyatakan perbuatan terdakwa atas nama Meiliana terbukti secara meyakinkan memenuhi unsur-unsur penistaan agama, sehingga memutuskan Meiliana dihukum penjara selama 1,5 Tahun dan denda sebesar Rp 5 ribu," kata Hakim Wahyu saat membacakan vonis.
Baca Juga: Sandiaga Uno Ogah Komentari Meiliana yang Dicap Penista Agama
Menurut hakim, Meiliana melanggar Pasal 156 KUHP tentang Penistaan terhadap Sekelompok Golongan Rakyat Indonesia.