Suara.com - Polisi Tahan Richard Muljadi Selama 20 Hari Ke Depan
Richard Muljadi, cucu konglomerat Kartini Muljadi, ditahan aparat Polda Metro Jaya untuk 20 hari ke depan sejak Kamis (23/8/2018). Penahanan dilakukan setelah Richard resmi menjadi tersangka kepemilikan kokain.
"Kami punya masa penahanan di kepolisian selama 20 hari," kata Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Suwondo Nainggolan saat dikonfirmasi, Kamis (23/8/2018).
Suwondi menjelaskan, masa penahanan Richard Muljadi masih bisa ditambah 40 hari apabila polisi belum bisa melengkapi berkas perkara kasus tersebut.
Baca Juga: Perhatian : Segera Backup Chat Whatsapp atau Data Hilang
Ia mengatakan, perpanjangan masa penahanan tersangka akan diajukan kembali kepada Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
Terkait kepemilikan kokain seberar 0,038 gram, polisi telah menetapkan Richard Muljadi sebagai tersangka. Richard juga dinyatakan sebagai pecandu kokain melalui pemeriksaan urine.
Sebelumnya, Richard diringkus seusai mengonsumi kokain di dalam toilet restoran Vong Kitchen, Rabu (22/8/2018) kemarin.
Richard Muljadi dibekuk oleh perwira polisi bernama Kombes Herry Heryawan yang kebetulan hendak memakai kamar toilet restoran untuk buang air.
Melalui penangkapan itu, satu unit iPhone X berwarna hitam dan satu lembar uang pecahan 5 dolar Australia turut disita, lantaran dianggap sebagai medium saat Richard mengonsumi kokain tersebut.