Richard Muljadi Cucu Konglomerat Ditahan Polisi sampai 20 Hari

Kamis, 23 Agustus 2018 | 16:15 WIB
Richard Muljadi Cucu Konglomerat Ditahan Polisi sampai 20 Hari
Richard Muljadi [wristbusters]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Polisi Tahan Richard Muljadi Selama 20 Hari Ke Depan

Richard Muljadi, cucu konglomerat Kartini Muljadi, ditahan aparat Polda Metro Jaya untuk 20 hari ke depan sejak Kamis (23/8/2018). Penahanan dilakukan setelah Richard resmi menjadi tersangka kepemilikan kokain.

"Kami punya masa penahanan di kepolisian selama 20 hari," kata Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Suwondo Nainggolan saat dikonfirmasi, Kamis (23/8/2018).

Suwondi menjelaskan, masa penahanan Richard Muljadi masih bisa ditambah 40 hari apabila polisi belum bisa melengkapi berkas perkara kasus tersebut.

Baca Juga: Perhatian : Segera Backup Chat Whatsapp atau Data Hilang

Ia mengatakan, perpanjangan masa penahanan tersangka akan diajukan kembali kepada Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

Terkait kepemilikan kokain seberar 0,038 gram, polisi telah menetapkan Richard Muljadi sebagai tersangka. Richard juga dinyatakan sebagai pecandu kokain melalui pemeriksaan urine.

Sebelumnya, Richard diringkus seusai mengonsumi kokain di dalam toilet restoran Vong Kitchen, Rabu (22/8/2018) kemarin.

Richard Muljadi dibekuk oleh perwira polisi bernama Kombes Herry Heryawan yang kebetulan hendak memakai kamar toilet restoran untuk buang air.

Melalui penangkapan itu, satu unit iPhone X berwarna hitam dan satu lembar uang pecahan 5 dolar Australia turut disita, lantaran dianggap sebagai medium saat Richard mengonsumi kokain tersebut.

Baca Juga: IDAI Ungkap Dampaknya Bila Anak Tidak Vaksin MR

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI