Meiliana Dipenjara Minta Kecilkan Suara Masjid, Ini Kata Menag

Kamis, 23 Agustus 2018 | 15:44 WIB
Meiliana Dipenjara Minta Kecilkan Suara Masjid, Ini Kata Menag
Meiliana, warga Tanjung Balai, Sumatera Utara, divonis penjara 1 tahun 6 bulan hanya karena bilang kepada tetangganya untuk mengecilkan volume pelantang suara di masjid saat kumandangkan azan. [VOA]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin turut berkomentar terkait Meiliana yang divonis hukuman 1 tahun 6 bulan karena meminta volume suara masjid dikecilkan. Menurut Lukman, pihak pengadilan seharusnya turut menimbang hukuman Meiliana dengan mengaitkan pasal lain.

Lukman mengatakan, penerapan pasal 156a Undang-Undang Nomor 1/PNPS/1965 harus dikaitkan dengan konteks pasal 1 Undang-Undang tersebut.

Pasal 1 yang dimaksud Lukman berbunyi "Setiap orang dilarang dengan sengaja di muka umum menceritakan, menganjurkan atau mengusahakan dukungan umum, untuk melakukan penafsiran tentang sesuatu agama yang dianut di Indonesia atau melakukan kegiatan-kegiatan keagamaan yang menyerupai kegiatan-kegiatan keagamaan dari agama itu, penafsiran dan kegiatan mana menyimpang dari pokok-pokok ajaran agama itu".

"Hemat saya, mestinya penerapan Pasal 156a UU 1/PNPS/1965 dalam kasus Ibu Meliana tak bisa berdiri sendiri, karena harus dikaitkan dengan konteks Pasal 1 UU tsb..," kata Lukman dalam akun pribadi Twitternya @LukmanSaifuddin pada Kamis (23/8/2018).

Baca Juga: Protes Volume Azan, Penahanan Meiliana Dinilai Tidak Adil

Yang dimaksud oleh Lukman adalah seharusnya Majelis Hakim dapat mempertimbangkan vonis hukuman Meiliana dengan pasal 1 tersebut. Sebab, bila dilihat dalam pasal tersebut terdapat larangan untuk berusaha meraih dukungan umum atas penafsiran tentang suatu agama di Indonesia.

Karena pada kejadian tersebut, sebenarnya Meiliana meminta kepada tetangganya untuk mengecilkan suara volume dari masjid. Tetangganya tersebut pun menceritakan kepada pihak lain dan akhirnya sampai kepada pihak Masjid Al Makhsum.

Suami dari Meiliana, Lian Tui sempat meminta maaf kepada massa yang sempat menggeruduk ke kediamannya. Namun, karena sudah tersulut emosi, akhirnya pada Juli 2016 massa tersebut melempari rumah mereka dengan batu. Selain itu mereka pun akhirnya membakar dan merusak wihara serta klenteng.

Banyak pihak yang menyayangkan vonis hukuman Meiliana yang dirasa terlalu ringan. Namun, tak sedikit pula yang melihat hukuman yang diberikan kepada Meiliana tidak berteguh kepada keadilan.

Pasalnya, banyak pihak yang menilai, kasus Meiliana tidak termasuk kepada penistaan agama. Seperti yang diungkapkan oleh pihak PBNU. Menurut Ketua PBNU Bidang Hukum, HAM dan Perundang-Undangan Robikin Emhas, pernyataan suara azan terlalu keras bukanlah termasuk ke dalam penistaan agama. Ia malah menilai pernyataan Meiliana semestinya dijadikan kritik konstruktif dalam kehidupan bermasyarakat yang plural.

Baca Juga: Meiliana Dihukum karena Minta Kecilkan Suara Azan, Ini Kata MUI

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI