Zumi Zola Didakwa Terima Uang Rp 44 Miliar

Kamis, 23 Agustus 2018 | 15:30 WIB
Zumi Zola Didakwa Terima Uang Rp 44 Miliar
Sidang dakwaan Gubernur Jambi nonaktif Zumi Zola. (Suara.com/Nikolaus Tolen)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

"Zumi Zola telah melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri-sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan, memberi atau menjanjikan sesuatu yakni berupa uang yang direalisasikan kepada pimpinan dan anggota DPRD provinsi Jambi periode 2014-2019," katanya.

Zumi didakwa melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI