Menurutnya, penerapan hukum pidana terhadap kasus Fitria merupakan pelanggaran terhadap hak sipil dan politik, di mana seseorang tidak boleh dipenjara lantaran gagal memenuhi prestasi dalam perjanjian.
"Selanjutnya kami menilai bahwa masuknya hukum pidana dalam hubungan kontraktual antara individu ataupun antara entitas bisnis menunjukan kediktatoran dan kesewenangan negara dalam proses penegakan hukum," tegasnya.
Kontributor : Mochamad Yacub Ardiansyah
Baca Juga: Raih Dua Emas Asian Games, Paralayang Indonesia Lampaui Target