Suara.com - Presiden Joko Widodo sudah menandatangani Instruksi Presiden (Inpres) terkait penanganan gempa Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB). Dalam Inpres itu, Jokowi menyebut bantuan untuk gempa Lombok bisa diberikan oleh pemerintah pusat melalui kementerian dan lembaga.
Sekretaris Kabinet Pramono Anung menjelaskan, Inpres tersebut mengatur tentang penanganan bencana di Lombok sama seperti penanganan bencana nasional. Tetapi, pemerintah tidak ingin menetapkan gempa Lombok sebagai bencana nasional. Kenapa?
"Kenapa tidak jadi bencana nasional? Kalau bencana nasional maka orang asing itu bisa masuk seenaknya, dan kita masih mampu menangani sendiri," ujar Pramono di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Kamis (23/8/2018).
Pramono lagi-lagi menegaskan, Bangsa Indonesia masih mampu menyelesaikan penanganan gempa di Lombok sendiri.
Baca Juga: Korban Gempa NTB Bertambah 91 Orang, Lombok Utara Paling Banyak
"Sebagai contoh saja, minggu lalu bapak presiden (ke Lombok), maka nanti malam panglima TNI dan Kapolri akan berangkat memimpin langsung koordinasi di lapangan. Artinya pemerintah pusat begitu menaruh harapan besar," kata dia.
Dalam Inpres tersebut, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Basuki Hadimuljono juga ditugaskan untuk melakukan rehabilitasi rumah warga dan fasilitas-fasilitas utama yang rusak akibat gempa. Nantinya, Kementerian PUPR juga akan dibantu TNI dan Polri, serta BNPB.
"Upaya yang dilakukan pemerintah ini semata-mata untuk tujuan kebaikan bagi masyarakat yang ada di Lombok, Sumbawa, NTT, tapi juga di keseluruhan," katanya.