Suara.com - Emilia Contessa, artis lawas yang juga ibunda penyanyi Denada, terpaksa harus dalam-dalam mengubur impiannya menjadi wakil rakyat di Senayan.
Itu setelah KPU Provinsi Jawa Timur mencoret nama Emilia Contessa dari daftar calon Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI pada Pemilu 2019.
Nama Emilia Contessa dicoret lantaran melanggar aturan, yakni ia tercatat sebagai caleg untuk dua lembaga legislatif, yakni DPD RI dan juga DPR RI.
Ketua KPU Jatim Eko Sasmito mengatakan, telah menetapkan hasil akhir verifikasi faktual syarat dukungan calon DPD dari daerah pemilihan (Dapil) Jawa Timur.
Baca Juga: Timnas Indonesia U-23 Antisipasi Adu Penalti Lawan UEA
Ada 29 nama calon anggota DPD dari Dapil Jatim yang dinyatakan memenuhi syarat minimal 5.000 lembar dukungan.
Namun, proses verifikasi ini terus dilakukan hingga nanti ditetapkan calon tetap DPD Dapil Jawa Timur. Dari 29 nama yang sudah lolos itu, ada satu nama yang terdeteksi akan dicoret karena tidak memenuhi syarat.
Eko menyebut nama yang bakal dicoret dari pencalonan DPD yaitu Emilia Contessa. Dalam Pemilu 2019, Emilia Contessa yang merupakan inkumben anggota DPD RI ini terdeteksi juga mendaftar sebagai anggota DPR RI lewat partai politik.
"Ini yang tidak boleh. Harusnya mencalonkan diri di satu institusi. Emilia Contessa ini terdeteksi mencalonkan diri sebagai anggota DPR RI," kata Eko kepada wartawan seperti diberitakan Madiunpos—jaringan Suara.com, Kamis (23/8/2018).
Sebelumnya, yang mendaftarkan diri sebagai calon DPD Dapil Jatim ada 43 orang. Setelah dilakukan verifikasi dukungan hanya ada 31 yang memenuhi syarat. Selanjutnya, setelah dilakukan verifikasi faktual hanya ada 29 orang yang memenuhi syarat.
Baca Juga: Bungkus Wajah dengan Handuk Hangat di Barber Shop, Ini Manfaatnya
"Dua orang tidak melakukan perbaikan, sehingga dinyatakan tidak memenuhi syarat," ujar dia.