Suara.com - BPJS Ketenagakerjaan dan Dirjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM baru saja melakukan penandatangan perjanjian kerjasama. Penandatanganan perjanjian itu tentang pemanfaatan data keimigrasian tentang program jaminan sosial ketenagakerjaan.
Penandatanganan ini dihadiri jajaran direksi dan Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan. Ada juga Dirjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM Ronnie F. Sompie.
Dirut BPJS Ketenagakerjaan Agus Susanto mengatakan, kesepakan ini bisa berimbas agar pekerja di Indonesia lebih sejahtera. Baik yang bekerja di dalam negeri, maupun di luar negeri.
"BPJS Ketenagakerjaan mendapatkan amanah dari undang-undang untuk memberikan perlindungan kepada seluruh pekerja baik di Indonesia maupun di luar negeri. Formal maupun informal. Kemudian pekerja asing yang bekerja Indonesia lebih dari enam bulan dan juga pekerja Indonesia yang bekerja di luar negeri," kata Agus di Aula Borobudur, Menara Jamsostek, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (23/8/2018).
Baca Juga: Berbatik Kuning Hitam, Zumi Zola Jalani Sidang Korupsi Perdana
Menurut dia, dengan ditandatanganinya kerjasama ini, maka BPJS akan memanfaatkan data-data keimigrasian dari Dirjen Kementerian Imigrasi untuk kepentingan operasional BPJS Ketenagakerjaan.
Sebaliknya, data-data yang ada di BPJS Ketenagakerjaan bisa digunakan oleh Dirjen Imigrasi untuk kepentingan yang lain. Tentunya, dalam rangka tukar menukar data ini akan membangun sebuah sistem berbasis elektronik yang dijamin kerahasiaannya.
Selain itu, Agus mengatakan, dengan ditandatanganinya kerjasama itu, akan memudahkan pekerja yang ada di luar negeri melalukan pendaftaran atau perpanjangan kontrak atau perpanjangan paspor. Di mana untuk mendaftarkan BPJS Ketenagakerjaan mereka tidak perlu pulang ke Indonesia, tetapi mereka bisa melakukan pendaftaran di negara setempat.
"Jika mereka (pekerja di luar negeri) tidak membawa kartu KPP atau NIK, mereka dapat menggunakan kartu nomor paspor. Nah inilah bentuk kerjasama BPJS Ketenagakerjaan dengan Dirjen Imigrasi. Ke depan tidak lain adalah untuk menguatkan operasional pemberian jaminan kepada seluruh pekerja Indonesia di luar negeri," imbuh Agus.
Baca Juga: Survei Tunjukkan Harga Diri Meningkat Saat Usia 60 Tahun