Suara.com - Presiden Joko Widodo atau Jokowi sudah mengeluarkan Instruksi Presiden (Inpres) terkait penanganan gempa Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB). Dengan adanya Inpres tersebut, Jokowi mengatakan seluruh jajaran pemerintah yang membantu penanganan gempa Lombok sudah memiliki payung hukum.
"Inpres sudah," ucap Jokowi di kepada wartawan di Kantor Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (23/8/2018).
"Berarti yang ada di lapangan, kementerian lembaga itu memiliki payung untuk pelaksanaan di lapangan," katanya.
Menurut Jokowi, tidak penting apakah gempa Lombok berstatus bencana nasional atau tidak. Hal yang paling penting, kata dia, adalah penanganan dilakuakan secara nasional.
Baca Juga: FORWOT Salurkan Donasi untuk Korban Gempa Lombok
"Telah kita kerjakan bersama provinsi dan kabupaten. Memang ini kita masih pada tahapan-tahapan, terutama yang berkaitan dengan penyampaian untuk bantuan (rumah warga) yang rusak berat, rusak sedang, dan rusak ringan," ucap Jokowi.
Jokowi berharap pemberian dana untuk rumah warga yang hancur karena gempa di Lombok bisa segera diberikan. Hingga saat ini proses administrasi masih dilakukan.
"Supaya masyarakat bisa segera memperbaiki rumahnya kembali. Ada kegiatan-kegiatan ekonomi yang bergerak di sana," katanya.