Suara.com - Richard Muljadi masih menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya terkait kasus kepemilikan kokain seberat 0,038 gram. Hingga Kamis (23/8/2018) siang ini, polisi belum memberikan izin kepada keluarga untuk menjenguk cucu konglomerat Kartini Muljadi ini karena masih dalam pengembangan.
"Orang tua (Richard Muljadi) kemarin mau jenguk, tapi karena masih pengembangan, kita belum berikan kesempatan," kata Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Suwondo Nainggolan di Polda Metro Jaya, Kamis (23/8/2018).
Usai ditangkap kasus pemilikan kokain, keluarga Richard Muljadi belum mengusulkan bantuan hukum melalui pengacara. Meski demikian, Suwondo mengaku Bidang Hukum Polda Metro Jaya telah menyiapkan tim pengacara untuk memberikan pendampingan terhadap proses hukum yang menjerat Richard Muljadi.
"Belum ada. Sampai sekarang belum ada kuasa hukum dari pihak mereka (keluarga Richard Muljadi). Karena perkara pidana narkoba kita stanby-kan pengacara yang siap. Informasi udah ada," kata Suwondo.
Baca Juga: Anies: Rasa Naik MRT Seperti di Eskalator Berjalan
Sebelumnya, Richard Muljadi diringkus usai mengonsumi kokain di dalam toilet restoran Vong Kitchen, SCBD, Jakarta Selatan pada Rabu (22/8/2018). Richard dibekuk oleh perwira polisi bernama Kombes Herry Heryawan yang kebetulan hendak memakai kamar toilet restoran untuk buang air.
Dari penangkapan itu, satu unit Iphone X warna hitam dan satu lembar uang pecahan 5 dolar Australia turut disita lantaran dianggap sebagai medium saat Richard mengonsumi kokain tersebut. Richard pun telah dinyatakan positif sebagai pengguna kokain melalui pemeriksaan urine. Kini, polisi masih mendalami asal narkoba Richard yang diduga didapatkan dari ML, pelaku yang kini masih buron.