Suara.com - Anggota DPRD Langkat yang juga mantan kader partai Nasional Demokrat (NasDem) asal Langkat Sumatera Utara Ibrahim alias Hongkong mengaku sering menyelundupkan sabu-sabu dari Malaysia. Sabu itu dikirimkan ke Indonesia dari Malaysia.
Pengakuan itu disampaikan Ibrahim ke BNN. Penyelundupan sabu itu dilakukan melalui jalur laut.
"Ibrahim mengaku bukan yang pertama kali, sudah berkali-kali menyelundupkan sabu dari Malaysia ke Indonesia melalui jalur laut," kata Deputi Pemberantasan Badan Nasional Narkotika (BNN), Irjen Po Arman Depari dalam pesan singkatnya di Jakarta, Kamis (23/8/2018).
Dia mengatakan terakhir kali Ibrahim mengendalikan pengiriman sabu seberat 55 kilogram dari Malaysia pada pertengahan Juli 2018. Saat itu, petugas BNN sempat melacak dan mengejar anggota DPRD Kabupaten Langkat itu namun kehilangan jejak di perkampungan sekitar Pangkalan Susu.
Baca Juga: Ojol dan Teknisi Televisi Kabel Edarkan Sabu di Depok
Petugas BNN mengetahui Ibrahim membawa sabu seberat 55 kilogram dengan mengemudi sendiri sehingga mampu lolos dari kejaran. Arman menegaskan petugas BNN bagian Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) telah menggeledah rumah dan mencari aset milik Ibrahim di Aceh maupun Langkat.
"Untuk disidik dengan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang," kata Arman.
Sebelumnya, anggota gabungan BNN, Bea Cukai dan TNI Angkatan Laut Langkat mengungkap penyelundupan sabu sebanyak 105 kilogram sabu dalam tiga karung goni dan 30 ribu pil ekstasi di Aceh dan Pangkalan Susu pada hari Minggu dan Senin.
Dari pengungkapan itu, petugas meringkus para kurir Rinaldi, Ibrahim Jampok, Ibrahim Pusung Baru, Rahman, Joko, Amat dan Daus. Sementara itu, Sekretaris Jenderal NasDem Johnny G Plate menegaskan Ibrahim telah dipecat sebagai kader NasDem dengan diterbitkan surat keputusan yang ditandatangani Ketua Umum Surya Paloh.
Johnny juga meminta aparat BNN menghukum berat Ibrahim karena berperan sebagai bandar besar bahkan pengendali kiriman narkoba antarnegara. (Antara)
Baca Juga: WN Malaysia Nekat Selundupkan Sabu di Anus