Suara.com - Richard Muljadi, cucu konglomerat Kartini Muljadi ditetapkan sebagai tersangka kasus kepemilikan kokain seberat 0,038 gram. Penetapan tersangka itu dilakukan pasca polisi melakukan pemeriksaan terhadap bukti dan saksi.
"(Richard) sudah ditetapkan tersangka. Tadi pagi sudah dilakukan," kata Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Suwondo Nainggolan saat dikonfirmasi Suara.com, Kamis (23/8/2018).
Menurut dia, gelar perkara terkait kasus yang menjerat Richard Muljadi di kalangan penyidik akan dilakukan mulai Kamis pagi ini.
Namun demikian, Suwondo belum menjelaskan secara rinci pertimbangan polisi menetapkan Richard Muljadi sebagai tersangka. Dia hanya mengatakan, penetapan status tersangka dilakukan setelah polisi mendapatkan cukup bukti melalui pemeriksaan saksi.
Baca Juga: Gelar Kehormatan Aung San Suu Kyi Dicoret dari Britania Raya
"(Kita lakukan) pemeriksaan saksi-saksi," katanya.
Terkait jumlah dan nama-nama saksi yang telah diperiksa, Suwondo belum mau menjelaskan lebih rinci.
Sebelumnya, Richard Muljadi diringkus usai mengonsumi kokain di dalam toilet restoran Vong Kitchen, SCBD, Jakarta Selatan pada Rabu (22/8/2018). Richard dibekuk oleh perwira polisi bernama Kombes Herry Heryawan yang kebetulan hendak memakai kamar toilet restoran untuk buang air.
Dari penangkapan itu, satu unit Iphone X warna hitam dan satu lembar uang pecahan 5 dolar Australia turut disita lantaran dianggap sebagai medium saat Richard mengonsumi kokain tersebut. Richard pun telah dinyatakan positif sebagai pengguna kokain melalui pemeriksaan urine.
Kini, polisi masih mendalami asal narkoba Richard yang diduga didapatkan dari ML, pelaku yang kini masih buron.
Baca Juga: Jadwal Tim Indonesia di Asian Games 2018 Kamis 23 Agustus