Napi Lapas Jambi Tewas Mendadak Saat Santap Daging Kurban

Bangun Santoso Suara.Com
Kamis, 23 Agustus 2018 | 08:32 WIB
Napi Lapas Jambi Tewas Mendadak Saat Santap Daging Kurban
Ilustrasi meninggal dunia. (Foto: shutterstocks)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Penghuni Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Klas II A Jambi mendadak gempar. Pasalnya, salah seorang narapidana (napi) bernama Siswanto (39) tewas mendadak saat sedang menyantap makanan. Peristiwa mengenaskan ini terjadi pada Rabu (22/8/2018), sekitar pukul 17.30 WIB.

Kalapas Klas II A Jambi, Yusran kepada Serujambi.com (jaringan Suara.com) membenarkan peristiwa tersebut. Menurut dia, napi tersebut tewas diduga terkena serangan jantung di salah satu ruangan lapas.

"Ya, Siswanto tiba-tiba terjatuh dan tidak sadarkan diri," kata Yusran.

Ia mengungkapkan, almarhum Siswanto merupakan narapidana yang tersangkut kasus narkoba dengan nomor register BIIA/156/2018.
"Siswanto sebelumnya didakwa melanggar UU Nomor 35 Th 2009 tentang penyalahgunaan narkotika," ujar dia.

Baca Juga: Bola Voli Putra: Meski Menang, Arab Saudi Diganjar Kartu Merah

Usai kejadian itu, Siswanto langsung dilarikan ke Rumah Sakit Raden Mattaher Jambi. Namun saat diperiksa, ia dinyatakan sudah meninggal dunia.

Berdasarkan informasi, Siwanto yang merupakan narapidana asal Desa Sungai Pinang, Kabupaten Bungo, Provinsi Jambi tewas saat menyantap daging kambing kurban. Di mana pada hari Rabu itu adalah hari raya Idul Adha. Mirisnya, ia tewas satu bulan menjelang berakhirnya masa hukumannya yakni pada September 2018 nanti.

Usai memakan daging kambing, Siswanto langsung jatuh pingsan dan sempat mendapatkan pertolongan di klinik Lapas Klas II A Jambi.

Karena kondisi yang terlihat kritis, ia langsung dirujuk ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Raden Mattaher Jambi sekitar pukul 17.30 WIB. Namun sayang, sesampainya di RSUD Raden Mattaher kondisi Siwanto sudah tidak bernyawa lagi.

Adik kandung Siswanto, Hendri Handoyo mengungkapkan, kakaknya ditangkap oleh Polda Jambi pada tahun 2017 lalu di Kabupaten Bungo dan dibawa ke Jambi untuk menjalani hukuman penjara.

Baca Juga: Gempa Lombok, 2 Emak-emak Ribut Rebutan Terpal Sumbangan

"Abang saya itu memiliki isteri dan dua orang anak yang masih kecil-kecil," katanya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI