Suara.com - Komplotan pengedar uang palsu di Pandeglang dibekuk Satreskrim Polres Pandeglang. Mereka berjumlah tiga orang, yakni dua orang ibu rumah tangga dan seorang pria.
Kapolres Pandeglang AKBP Indra Lutrianto Amstono mengungkapkan, ketiga anggota komplotan pengedar uang palsu ini diamankan di Kampung Ciseukeut, Desa Mekarsari, Kecamatan Panimbang, Kabupaten Pandeglang.
Para pelaku semuanya berasal dari Kampung Lame, Desa Cigondang, Kecamatan Labuan, Kabupaten Pandeglang. Ketiganya dicokok ketika hendak membelanjakan uang palsu.
“Mereka RM, EJ dan UT nekat membelanjakan dan mengedarkan uang palsu,” kata AKBP Indra Lutrianto Amstono, Selasa, 21 Agustus 2018.
Dari tangan para pelaku, petugas menyita 15 lembar uang diduga palsu pecahan Rp 100.000, uang Rp 966.000 dan sejumlah barang, seperti rokok, minuman kaleng dan botol, dan tas yang diduga hasil pembelian dari uang palsu tersebut.
“Ketiga pelaku dan barang buktinya sudah kita amankan. Kita juga akan terus kembangkan takut masih ada jaringan pengedar uang palsu lainnya,” ujarnya.
Akibat perbuatannya para pelaku yang semuanya sudah paruh baya itu dijerat pasal 6 ayat 2,3 jo pasal 36 ayat 2,3 UU RI Nomor 7 Tahun 2011 Tentang mata uang dengan ancaman hukuman 10 tahun pidana.
(Bantenhits.com/Suara.com)