Suara.com - Aparat Polres Bungo, Provinsi Jambi baru saja menangkap seorang emak-emak berinisial SD (36). Ia ditangkap karena kasus pembunuhan. SD diduga membunuh seseorang bernama Zebua (36) yang tak lain adalah suaminya sendiri.
Perempuan berambut sebahu ini nekat membunuh suaminya dengan cara memukul menggunakan kayu saat Zebua terlelap tidur.
Diwartakan Metrojambi.com (jaringan Suara.com), Kasat Reskrim Polres Bungo AKP Hendi Septiadi menjelaskan, pelaku ditangkap di daerah Kabupaten Dharmasraya, Provinsi Sumatera Barat. Saat ditangkap, pelaku dalam upaya melarikan diri ke Sumatera Utara dengan menumpang angkutan umum.
“Pelaku kita tangkap di salah satu rumah makan di Dharmasraya sekira pukul 23.00 WIB, Minggu (19/8) malam,” ujar Herdi di Bungo, Senin (20/8).
Selain menangkap pelaku, polisi juga menyita barang bukti berupa sepotong kayu, korek api, bantal, kain panjang, sebuah sapu, dan pakaian tersangka yang sudah dibakar.
"Pelaku disangkakan pasal 338 KUHP atau pasal 340 KUHP atau pasal 44 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004," kata Herdi.
Lebih lanjut Herdi mengatakan, motif pembunuhan itu karena pelaku sering dianiaya oleh korban. Akibat kekerasan dalam rumah tangga, timbul rasa benci dan dendam di hati pelaku.
Korban dihabisi pelaku menggunakan kayu bulat panjang. Pelaku memukulkan kayu pada bagian wajah sebanyak empat kali saat korban sedang terlelap tidur. Korban dihabisi di hadapan tiga anak mereka.
Setelah memukul wajah korban, pelaku berusaha menghilangkan barang bukti dengan cara membakar. Selain kayu juga ikut dibakar pakaian pelaku yang terkena percikan darah.
"Setelah membakar barang bukti, pelaku kembali ke dalam rumah untuk memastikan korban meninggal dunia dengan menggunakan sapu ijuk," ungkap Herdi.