Razia Hiburan Malam, Pemprov DKI Bantah karena Kasus Atlet Jepang

Selasa, 21 Agustus 2018 | 22:09 WIB
Razia Hiburan Malam, Pemprov DKI Bantah karena Kasus Atlet Jepang
Ilustrasi tempat hiburan malam. [Shutterstock]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Satpol PP akan melakukan razia di tempat-tempat hiburan malam Jakarta Utara, Jakarta Barat, Jakarta Timur, Jakarta Pusat dan Jakarta Selatan, selama perayaan Idul Adha 1439 Hijriah.

"Razia ini melibatkan personel TNI, Kepolisian, Dinas Pariwisata dan Kebudayaan, dan Satpol PP,” kata  Kepala Bidang Pengawasan dan Pengendalian Tempat Usaha Hiburan Satpo, Saigor Gultom seusai apel terpadu kegiatan pengawasan dan penertiban tempat usaha hiburan di halaman Balai Kota, Jakarta, Selasa (21/8/2018).

Razia itu, kata Saigor, akan dilakukan muulai Selasa malam ini dan Rabu (22/8) malam. Berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 8 Tahun 2018 yentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata, hiburan malam adalah tempat pariwisata yang diwajibkan tutup selama Hari Raya Idul Adha.

"Kecuali diskotek di hotel bintang empat, kawasan komersial, dan jauh dari permukiman atau rumah sakit,” terangnya.

Baca Juga: Panitia Pameran Aniaya dan Rampas Uang Pemuda Difabel

Ia memastikan, pemilik tempat hiburan malam yang kedapatan masih beroperasi sejak malam ini akan dikenakan sanksi.

"Kita akan patroli, memastikan tempat itu tutup. Bila ada yang buka, kami koordinasi dengan Disparbud untuk memberi sanksi tertulis," kata dia.

Ketika ditanya apakah razia tersebut menyusul dipulangkannya empat pebasket asal Jepang karena menyewa PSK, Saigor membantah.

"Saya jelaskan, ini adalah kegiatan rutin karena Idul Adha. Jadi tidak berkaitan langsung dengan apa yang terjadi di Asian Games," tandasnya.

Baca Juga: Tambah Empat Medali, Indonesia Bertahan di Posisi Empat Klasemen

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI