Suara.com - Sembilan tersangka kasus penganiayaan terhadap pemuda difabel bernama Ali Rahmat Firmansyah alias Iyan (20), dikenakan pasal berlapis.
Selain dijerat memakai Pasal 170 KUHP tentang tindak kekerasan dengan pengeroyokan, polisi juga menerapkan Pasal Penggelapan karena diduga para tersangka juga merampas uang korban.
"Ya karena ada yang mengambil uangnya, kami lapis dengan pasal penggelapan," kata Wakapolres Metro Jakarta Pusat Ajun Komisaris Besar Ari Ardian di kantornya, Selasa (21/8/2018).
Saat dituduh melakukan pencurian di acara pameran flora dan fauna di Lapangan Banteng, Sawah Besar, Jakarta Pusat, para tersangka yang terdiri dari 4 petugas keamanan dan 5 panitia acara pemeran itu mengambil uang di kantong Iyan sebesar Rp 5,4 juta.
Baca Juga: Tambah Empat Medali, Indonesia Bertahan di Posisi Empat Klasemen
Ari menyampaikan, uang yang diambil dari Iyan berkurang sekitar Rp 3 juta saat para pelaku menyerahkan korban ke Dinas Sosial Jakarta Pusat
"Pada saat penggeledahan, korban membawa uang Rp 5.400.500, tapi saat dibawa ke dinas sosial uangnya berkurang Rp3 juta. Jadi yang diserahkan Rp 2,400.500," kata dia.
Terkait penelusuran kasus ini, polisi tak menemukan indikasi Iyan terlibat dalam aksi pencurian setelah diamankan oleh para tersangka di acara pameran tersebut.
"Sejauh ini kita tidak menemukan adanya bukti bahwa yang bersangkutan adalah pelaku copet," beber Ari.
Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan sembilan tersangka. Mereka adalah AS alias PA, HS, RFS, SN, S alias Y, BMB, ADN alias ANA, DR dan perempuan berinisial MR alias R.
Baca Juga: Anies Minta 4 Atlet Jepang Cari PSK Tak Dibesar-besarkan
Kasus penganiayaan terhadap pemuda difabel itu terungkap setelah Iyan dikabarkan hilang sejak meninggalkan rumah pada Jumat (17/8).