Suara.com - Sandiaga Uno diminta mencontoh Jokowi agar bisa menghadiri rapat paripurna DPRD DKI Jakarta, perihal pengunduran dirinya sebagai Wakil Gubernur DKI.
Sidang paripurna itu sendiri, diputuskan bakal digelar pada Senin (27/8) pekan depan. Pada sidang itu pula Sandiaga Uno diminta hadir untuk membacakan sendiri surat pengunduran dirinya.
”Wajib hadir. Kami pernah punya pengalaman, Pak Jokowi mengundurkan diri dari Gubernur DKI, dia datang. Jadi tolong Pak Sandiaga Uno diundang untuk mengucapkan surat pemberhentiannya,” kata Ketua DPRD Prasetio Edi Marsudi dalam rapat Badan Musyawarah DPRD, Selasa (21/8/2018).
Dalam rapat tersebut, sempat terjadi kebingungan mengenai wajib atau tidaknya Sandiaga Uno hadir dalam sidang paripurna itu.
Baca Juga: Wacana Menpora Adu Timnas U-16 dengan Pemenang Gothia Cup
Wakil Ketua DPRD DKI M Taufik bahkan meminta sekretaris DPRD untuk memeriksa, apakah dalam tata tertib diharuskan Sandiaga Uno hadir dalam sidang paripurna.
"Pak sekwan, wakil gubernur wajib hadir atau tidak dalam tata tertib paripurna ini?” tanyanya.
Untuk dikeahui, Sandiaga Uno memutuskan mengundurkan diri dari posisi Wagub DKI setelah dideklarasikan menjadi bakal calon wakil presiden pendamping Prabowo Subianto pada Pilpres 2019.