Suara.com - Polisi masih memburu dua pelaku lain yang terlibat dalam kasus penganiayaan terhadap seorang pemuda difabel bernama Ali Rahmat Firmansyah alias Iyan (20). Dua buronan itu yang sedang dikejar polisi berinisial ANA dan D.
Dalam kasus ini, ANA diduga turut memukul dan menginjak leher korban. Bahkan, pelaku ini juga diduga mengancam Iyan dengan cara menodongkan senjata api.
"(Sedangkan) D (DPO) peranannya memukul sebanyak 3 kali, merampas uang korban," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono, Selasa (21/8/2018).
Terkait kasus penganiayaan terhadap Iyan, polisi baru menetapkan enam tersangka yang merupakan petugas keamanan dan panitia acara pameran Flora dan Fauna 2018 di Lapangan, Banteng, Sawah Besar, Jakarta Pusat, Jumat (17/8/2018).
Baca Juga: Bertambah, Tersangka Penganiayaan Difabel Jadi Sembilan Orang
Aksi penganiayaan itu dilakukan para tersangka, karena Iyan dituduh sebagai pelaku pencurian saat acara pameran berlangsung.
Enam tersangka yang terlibat dalam aksi penganiayaan itu di antaranya yakni AS, HA, RFS, SN, SU dan seorang perempuan berinisial MR.
Kelima pria berperan memukul, menendang dan menyundutkan rokok ke tubuh korban. Sedangkan MR berperan mengikat korban dan mengambil uang sebesar Rp3 juta dari kantong Iyan.
Akibat dari aksi penganiayaan itu, Iyan mengalami luka-luka di sekujur tubuh yakni lebam di bagian wajah, mata, punggung, perut dan kaki.
Dalam kasus ini, para tersangka dijerat Pasal 170 KUHP tentang Tindak Kekerasan dengan Pengeroyokan dan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan. Mereka terancam hukuman pidana maksimal lima tahun penjara.
Baca Juga: Sandiaga Uno Bakal DO Jubirnya yang Serang Jokowi