Suara.com - Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Mabes Polri Brigadir Jenderal Listiyo Sigit Prabowo membenarkan, Kapolres Kediri Ajun Komisaris Besar Polisi Erick Hermawan diperiksa diduga terlibat kegiatan pungutan liar atau pungli di Satpas Polres Kediri.
Ia mengatakan, AKBP Erick diperiksa sejak Sabtu (18/8) akhir pekan lalu. Hingga kekinian, Erick masih diperiksa intensif tim Siber Pungli Mabes Polri.
"Iya benar terbukti, kapolres diproses pelanggaran profesi dan etik," kata Listyo dihubungi, Selasa (21/8/2018).
Listyo menambahkan, pemeriksaan masih berlangsung di Polres Kediri terhadap AKBP Erick, sehingga jabatan Erick sebagai kapolres digantikan sementara waktu.
Baca Juga: Bingung Mengolah Daging Kurban? Ini 4 Resep Masakan Lezat
"Saat ini akan kami proses lanjut untuk pelanggaran profesi, kami usulkan posisinya untuk di evaluasi," ujar Listyo.
Ia memastikan, kalau AKBP Erick benar melakukan pungli bersama sejumlah pejabat Polres Kediri, akan diberhentikan sebagai anggota Polri secara tidak terhormat.
Untuk diketahui, pungli dilakukan terhadap pemohon surat ijin mengemudi (SIM) di Satpas SIM Polres Kediri.
Saat itu, tim menemukan adanya kegiatan penarikan biaya di luar Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) oleh sejumlah calo berinisial HA, AX, BD, DW dan YD.
Biaya penarikan tersebut bervariatif, mulai dari Rp 500 ribu hingga Rp 650 ribu, tergantung dari jenis SIM. Uniknya, para calo ini dikoordinasikan oleh anggota Satpas SIM Polres Kediri.
Baca Juga: Kecewanya Orangtua Atlet Timnas Tak Kebagian Tiket Pertandingan
Setiap pekan, Kapolres Kediri Kapolres AKBP Erick diinformasikan menerima Rp 40 juta sampai Rp 50 juta dari hasil pungli tersebut.
Kemudian untuk Kasat Lantas Polres Kediri Ajun Komisaris Polisi Fatikh sekitar Rp 10 juta sampai Rp 15 juta per pekan. Sedangkan Kepala Unit Registrasi dan Identifikasi (Regiden) Inspektur Satu Bagus mendapat Rp 2 juta sampai Rp 3 juta.