BNPB Tolak Wacana Gempa Lombok Berstatus Bencana Nasional

Selasa, 21 Agustus 2018 | 19:30 WIB
BNPB Tolak Wacana Gempa Lombok Berstatus Bencana Nasional
Seorang warga berada dekat puing-puing rumahnya yang roboh pascagempa di Dusun Labuan Pandan Tengak, Desa Padak Guar, Kecamatan Sambelia, Lombok Timur, NTB, Senin (20/8). ANTARA FOTO/Ahmad Subaidi
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kepala Pusat Data, Informasi dan Hubingan Masyarakat  Badan Nasional Penanggulangan Bencana (Humas BNPB) Sutopo Purwo Nugroho mengakui, banyak desakan untuk meningkatkan status gempa Lombok, Nusa Tenggara Barat  menjadi bencana nasional.

Namun, untuk memutuskan hal tersebut tetap menjadi hak Presiden Jokowi sebagai pemimpin negara.

"Jadi ada beberapa konsekuensi kalau kami menyatakan status bencana nasional, pasti juga akan banyak desakan-desakan internasional untuk memberikan bantuan ke Indonesia. Tapi bantuan internasional tadi apakah bisa masuk atau tidak tergantung dari deklarasi presiden," katanya di Kantor BNPB, Jalan Pramuka, Jakarta Timur, Selasa (21/8/2018).

Meski menyerahkan sepenuhnya kepada presiden, Sutopo menegaskan status bencana nasional tersebut tidak perlu dilakukan.

Baca Juga: Norman: Ahokers yang Tak Dukung Jokowi itu Kecebong Rasa Kampret

Sebab, kalau itu dilakukan, berarti sama saja artinya Indonesia menunjukkan kelemahannya ke dunia internasional.

"Tidak banyak negara di dunia ini, jarang di dunia ini ketika negaranya terkena bencana dan akhirnya mau menetapkan status skala nasional. Karena itu menunjukkan kelemahan dari negara tersebut," kata Sutopo.

Pria yang akrab disapa Topo ini mengatakan, Indonesia ingin menunjukkan kesanggupannya dan  mampu mengatasi bencana yang ada di Lombok.

"Potensi nasional masih sanggup. Kemudian kami tetapkan bahwa Indoneisa adalah negara yang kuat, negara yang tangguh hadapi bencana. Perkara nanti penuh bantuannya dari pusat tidak apa-apa, kami tegakkan keberfungsian pemerintah daerah," katanya.

Lebih lanjut dia mengatakan, dalam Undang-undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penangan Bencana, kepala daerah adalah yang bertanggung jawab penyelenggaraan penanggulangan bencana, baik prabencana, tanggap bencana, dan pascabencana. Sementara pemerintah pusat mendampingi untuk memperkuat daerah yang terkena bencana.

Baca Juga: Tak Puas, Susy Tetap Apresiasi Perjuangan Tim Putri di AG 2018

"Kami dari tahun 2004 sampai sekarang baru sekali menetapkan status bencana nasional yaitu di Aceh. Pada saat tsunami Aceh kondisinya, pemprov, pemkab/pemkot lumpuh total,” tuturnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI