Waspada! Ada Bengkel yang Bikin dan Jual Oli Palsu di Jakarta

Selasa, 21 Agustus 2018 | 19:18 WIB
Waspada! Ada Bengkel yang Bikin dan Jual Oli Palsu di Jakarta
Polisi berhasil mengungkap peredaran oli palsu yang diproduksi oleh Muslon, seorang pemilik bengkel di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan. [Suara.com/Agung Sandy Lesmana]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Polisi berhasil mengungkap peredaran oli palsu yang diproduksi oleh Muslon, seorang pemilik bengkel di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan Ajun Komisaris Besar Stevanus Tamuntuan menjelaskan, modus Muslon melancarkan aksi penipuan itu dengan menggunakan botol-botol oli bermerek yang tidak terpakai.

Agar oli bekas itu bisa terjual, pelaku juga menggunakan memiliki mesin pres agar kemasan oli oplosan itu tak dicurigai konsumen.

"Oli curah dimasukkan ke dalam kemasan oli bermerek, sehingga konsumen mengira ini oli dari produk oli bermerek, padahal bukan," kata Stevanus di Polres Metro Jakarta Selatan, Selasa (21/8/2018).

Baca Juga: Dua Pekan, 1.005 Gempa Bumi Guncang Warga Lombok

Kasus peredaran oli palsu ini terungkap setelah polisi mendalami laporan warga yang kendaraannya mengalami kerusakan seusai memakai oli di bengkel milik Muslon.

"Sementara kami sita barang bukti berupa kemasan oli yang sudah dibuat dan siap diperjualbelikan,” terangnya.

Saat dihadirkan dalam rilis kasus ini, Mulson mengaku belajar mengoplos oli palsu secara autodidak. Dia juga mengakui mendapatkan keuntungan Rp 15 ribu jika oli palsu itu laku terjual.

"Harga jualnya sama seperti  yang asli, Rp 40 ribu. Karena palsu, saya untung Rp 15 ribu,” terangnya.

Alasan Muslon menjalani bisnis penjualan oli oplosan karena untuk memenuhi kebutuhan di rumahnya. Penjualan oli palsu ini sudah dilakoni Muslon sejak pertengahan tahun 2016.

Baca Juga: Pengalaman Jadi Modal Evan Dimas Hadapi Uni Emirat Arab

Akibat ulahnya itu, Muslon dijerat Undang Undang Nomor 8 Tahun 199 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman maksimal lima tahun penjara.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI