Kantor DPD PAN Jakarta Ternyata Ada di Bangunan Sengketa

Selasa, 21 Agustus 2018 | 16:26 WIB
Kantor DPD PAN Jakarta Ternyata Ada di Bangunan Sengketa
DPD PAN DKI Jakarta diduga mengontrak bangunan yang bermasalah untuk kantornya. Pasalnya, lokasi kantor DPD PAN di kawasan Tebet, Jakarta Selatan itu sedang disengketakan oleh Haryanti Sutanto dan kakak kandungnya bernama Soerjani Sutanto. [Suara.com/Agung Sandy Lesmana]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - DPD PAN DKI Jakarta diduga mengontrak bangunan yang bermasalah untuk kantornya. Pasalnya, lokasi kantor DPD PAN di kawasan Tebet, Jakarta Selatan itu sedang disengketakan oleh Haryanti Sutanto dan kakak kandungnya bernama Soerjani Sutanto.

Terkait hal ini, pengacara Haryanti, Amstrong Sembiring melaporkan Soerjani atas dugaan tindak pidana penggelapan sebidang tanah ke Polda Metro Jaya, Selasa (21/8/2018) siang.

Menurutnya, pelaporan ini dilakukan karena kakak kandung kliennya dianggap telah menguasai seluruh lahan dan bangunan yang disewakan kepada PAN.

Amstrong juga menyebutkan, perkara sengkata tanah itu bermula setelah orangtua kliennya meninggal dunia pada November 2012.

Baca Juga: Peluncuran Buku #2019GantiPresiden Didominasi Emak-emak

"2013 lah dia (Soerjani) menguasai itu. Pertama dikontrakkan kepada perusahaan swasta. Tapi kurun dua tahun terakhir ini ada akta nota, itu dikontrakkan untuk DPD PAN," kata Sembiring seusai membuat laporan di Polda Metro Jaya.

Amstrong juga menyampaikan, laporan dugaan penggelapan ini baru dilakukan setelah Mahkamah Agung menolak Peninjauan Kembali yang diajukan Soerjani selalu pemohon.

Bahkan, sejak putusan PK itu dikeluarkan MA pada Juni 2017, Soerjani tetap menguasai seluruh lahan dan bangunan yang seharusnya dibagikan secara merata ke semua ahli waris.

"Masalahnya hak bagian dari mutlak waris orang yang tidak terpenuhi. Kalau paham hukum waris seharusnya dia (Soerjani) memberikan kepada salah satu ahli waris juga. Tapi kenyataannya itu penguasaan itu dilakukan baik benda bergerak maupun tidak bergerak. Salah satunya rumah itu (DPD PAN)," katanya.

Warisan bangunan itu, kata Amstrong, telah dimanfaatkan kakak kandung kliennya untuk kepentingan pribadi.

Baca Juga: Soal Vaksin MR, Satgas Imunisasi Dukung Fatwa MUI

DPD PAN diketahui telah mengontrak bangunan yang bermasalah itu sejak 2016. Rumah yang luasnya hampir 700 meter persegi itu disewakan seharga Rp250 juta per tahun.

"Per tahun Rp 250 juta yang tertera dalam perjanjian notaris akta sewa menyewa. Ini DPP PAN mengontrak dari 2016 sampai September 2018. Sebelum PK sudah ditempati dan sepeser pun si adik tak dapat apa-apa," kata Amstrong.

Namun, Amstrong mengakui tak tahu menahu apakah DPD PAN sebagai pihak penyewa mengetahui soal bangunan itu bermasalah atau tidak. 

"Saya rasa barangkali ini harus konfirmasi. Jangan-jangan mereka (DPD PAN) tidak tahu kalau saat kontrak itu sengketa," kata dia.

Laporan kasus ini telah diterima polisi dengan nomor LP/4417/VIII/2018/PMJ/Dit. Reskrimum tertanggal 21 Agustus 2018. Soerjani dilaporkan dengan menggunakan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan.

Terkait kasus ini, Amstrong memperkirakan kliennya mengalami kerugian sebesar Rp 100 miliar selama bangunan itu dikuasai Soejani.

"Kurang lebih (kerugian) Rp100 M, itu kalau saya inventaris ya dari hasil hitungan saya," tandasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI