"Per tahun Rp 250 juta yang tertera dalam perjanjian notaris akta sewa menyewa. Ini DPP PAN mengontrak dari 2016 sampai September 2018. Sebelum PK sudah ditempati dan sepeser pun si adik tak dapat apa-apa," kata Amstrong.
Namun, Amstrong mengakui tak tahu menahu apakah DPD PAN sebagai pihak penyewa mengetahui soal bangunan itu bermasalah atau tidak.
"Saya rasa barangkali ini harus konfirmasi. Jangan-jangan mereka (DPD PAN) tidak tahu kalau saat kontrak itu sengketa," kata dia.
Laporan kasus ini telah diterima polisi dengan nomor LP/4417/VIII/2018/PMJ/Dit. Reskrimum tertanggal 21 Agustus 2018. Soerjani dilaporkan dengan menggunakan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan.
Baca Juga: Peluncuran Buku #2019GantiPresiden Didominasi Emak-emak
Terkait kasus ini, Amstrong memperkirakan kliennya mengalami kerugian sebesar Rp 100 miliar selama bangunan itu dikuasai Soejani.
"Kurang lebih (kerugian) Rp100 M, itu kalau saya inventaris ya dari hasil hitungan saya," tandasnya.