Suara.com - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Wiranto mengatakan, pemerintah masih mempertimbangkan untung dan rugi penetapan stasus gempa Lombok menjadi bencana nasional. Hal itu disampaikan Wiranto menjawab surat DPRD Nusa Tenggara Barat (NTB) kepada Presiden Jokowi yang meminta situasi di Lombok menjadi bencana nasional.
“Tentu dipertimbangkan oleh pemerintah, dengan keuntungan dan kerugiannya. Dengan segala pertimbangan bahwa itu bisa ditangani dengan tuntas,” kata Wiranto di kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (21/8/2018).
Permintaan DPRD NTB berbeda dengan Pemerintah Provinsi NTB yang menilai bantuan pemerintah pusat pasca gempa bumi di Lombok sudah cukup besar meski tanpa status bencana nasional. Oleh karena itu, ia meminta persoalan status bencana nasional atau tidak jangan menjadi polemik.
“tapi sampai sekarang ini kan pak TGB (Gubernur NTB) sampaikan, dengan status seperti ini bantuan dari pusat sudah sangat luar biasa. Dia juga tahu, pemerintah pusat walaupun tidak (ditetapkan) bencana nasional terus berpangku tangan. Pernyataan itu saja yang berbeda, tapi bantuan pemerintah sungguh sangat banyak dan diakui pemerintah di sana. Jangan dipolemikkan masalah ini,” terang dia.
Baca Juga: Fahri Kritisi Surat Kemendagri Minta Pemda Bantu Gempa Lombok
Dia menjelaskan, banyak persyaratan untuk menetapkan status daerah menjadi bencana nasional. Salah satunya jika Pemerintah Daerahnya lumpuh. Kemudian besar kerugian akibat gempa dan lainnya.
“Dulu di Aceh memang (ditetapkan) nasional segera, karena Pemda nyaris lumpuh, gedung ambruk, pejabat jadi korban. Tetapi NTB waktu saya di sana, kelumpuhan cuma sesaat. Namun saat diambil satgas reaksi cepat yang saya pimpin, ada pemulihan dari fungsi pemda, silakan kita dampingi dan perkuat, jalan sampai sekarang,” ujar dia.