Anggota DPRD Pemilik 3 Karung Ekstasi Ditangkap Saat Sosialisasi

Selasa, 21 Agustus 2018 | 12:36 WIB
Anggota DPRD Pemilik 3 Karung Ekstasi Ditangkap Saat Sosialisasi
Anggota DPRD Langkat Ibrahim alias Hongkong saat diringkus Petugas BNN terkait kasus kepemilikan 3 ribu pil ekstasi. [BNN]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Seorang anggota DPRD Langkat, Sumatera Utara bernama Ibrahim Hasan alias Hongkong baru saja ditangkap petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) atas kasus kepemilikan narkoba. Saat ditangkap ia tengah sosialisasi ke warga karena akan maju kembali sebagai calon legislatif alias caleg.

Deputi Bidang Pemberantasan BNN Inspektur Jenderal Arman Depari mengatakan, sosialisasi yang dilakukan Ibrahim ke warga untuk kembali maju dalam pencalonan caleg Kabupaten Langkat periode 2019-2024.

"Jadi, kami lakukan penangkapan terhadap Ibrahim, yang bersangkutan sedang sosialisasi di kampung-kampung. Bersama dengan beberapa pendampingnya," kata Arman melalui keterangan tertulis kepada Suara.com, Selasa (21/8/2018).

Saat akan ditangkap, Ibrahim sempat menyangka petugas BNN adalah perwakilan dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Usai ditangkap Ibrahim telah dibawa ke BNN Sumuatera Utara untuk pemeriksaan lebih lanjut.

"Itu pas kami tangkap yang bersangkutan ditemukan kartu anggota DPRD Langkat," ujar Arman.

Selain menangkap Ibrahim, BNN juga menangkap enam orang lainnya yakni
Rinaldi, A, Rahman, Joko, Amat dan Jampok. Mereka ditangkap pada Minggu (19/8/2018).

Ibrahim diduga terlibat dengan jaringan narkoba jenis sabu dan ekstasi di Aceh dan di Pangkalan Susu, Sumatera Utara.

Dari penangkapan Ibrahim dan enam lainnya itu, BNN menyita sebuah kapal kayu, tiga karung goni berisi ekstasi, ponsel, mobil Toyota Fortuner warna hitam dengan nomor polisi BK 5 IH, dan uang tunai Rp 1.550.000.

Lalu ada Kartu Anggota DPRD Kabupaten Langkat atas nama Ibrahim, sim card, kartu identitas, STNK dan kendaraan roda dua.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI