Usut Kasus Mafia Anggaran, KPK Periksa Anak Buah Zulkifli Hasan

Selasa, 21 Agustus 2018 | 11:31 WIB
Usut Kasus Mafia Anggaran, KPK Periksa Anak Buah Zulkifli Hasan
Gedung KPK (suara.com/Bowo Raharjo)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus mafia anggaran terkait
pembahasan dana perimbangan keuangan daerah dalam RAPBN Perubahan 2018. Setelah memeriksa sejumlah saksi, kali ini KPK memeriksa anak buah Zulkifli Hasan, Sukiman.

Politikus PAN tersebut diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Politikus Partai Demokrat, Amin Santono.

"Diperiksa untuk tersangka AMN (Amin Santono)," kata juru bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Selasa (21/8/2018).

Terkait kasus ini, KPK sudah memeriksa sejumlah politikus, seperti Wakil Bendahara Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Puji Suhartono. Pasalnya, saat melakukan penggeledahan di rumahnya di Tanggerang, KPK menemukan uang senilai Rp 1,4 miliar.

Baca Juga: Gerakan Menghadap Laut Kumpulkan 100 Ton Sampah

Sementara Ketua Umum PPP M Romahurmuziy belum bisa memenuhi panggilan KPK pada Senin (20/8/2018).

Dalam kasus ini KPK sudah menetapkan Kasi Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Pemukiman pada Ditjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Yaya Purnomo, anggota Komisi XI DPR dari Fraksi Partai Demokrat Amin Santono, Eka Kamaludin dari pihak swasta, dan Ahmad Ghiast dari pihak kontraktor sebagai tersangka.

Yaya, Amin, dan Eka disangka sebagai penerima dalam kasus ini, sedangkan Ahmad Ghiast disangka sebagai pemberi.

Amin diduga menerima Rp 400 juta sedangkan Eka menerima Rp 100 juta yang merupakan bagian dari 'commitment fee'sebesar Rp 1,7 miliar atau 7 persen dari nilai dua proyek di Kabupaten Sumedang senilai Rp 25 miliar.

Namun, uang suap untuk Yaya belum terealisasi meski Yaya sudah menerima proposal dua proyek tersebut yaitu proyek di Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan di kabupaten Sumbedang senilai Rp 4 miliar dan proyek di dinas PUPR kabupaten Sumedang senilai Rp 21,85 miliar.

Baca Juga: Fahri Kritisi Surat Kemendagri Minta Pemda Bantu Gempa Lombok

Kasus yang diungkap melalaui OTT tersebut, KPK total mengamankan sejumlah aset yang diduga terkait tindak pidana yaitu logam mulia seberat 1,9 kilogram, uang Rp 1,844 miliar termasuk Rp 400 juta yang diamankan di lokasi OTT di restoran di kawasan Halim Perdanakusumah, serta uang dalam mata uang asing 63 ribu dolar Singapura dan 12.500 dolar AS.

Amin, Eka dan Yaya disangkakan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 UU No 31 Tahun 1999 yang diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan Ahmad disangkakan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo KUHP.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI