Suara.com - Facebook dan Cambridge Analytica akan menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa, (21/8/2018). Kedua perusahaan tersebut terseret kasus di pengadilan lantaran kasus bocornya 1,09 juta pengguna Facebook di Indonesia.
Perwakilan masyarakat di Tanah Air sebagai pihak penggugat melakukan gugatan terhadap Facebook dan Cambridge Analytica melalui gugatan perwakilan kelompok atau class action.
Gugatan tersebut diajukan oleh Ececutive Director dan Chief of Communication Indonesia ICT Institute (IDICT), Heru Sutadi dan Kamilov Sagala dari Lembaga Pengembangan Pemberdayaan Masyarakat Informasi Indonesia (LPPMII).
Dalam gugatan tersebut, penggugat menuntut ganti rugi materiil dan immateriil kepada Facebook dan Cambridge Analytica terkait bocornya data pengguna.
Baca Juga: Lewat Facebook, Sri Mulyani Jawab Sindiran Ketua MPR Soal Utang
Penggugat meminta pengadilan menghukum tergugat membayar ganti rugi sebesar Rp21,93 miliar, dengan rincian kerugian akses internet Rp 20 ribu dikalikan 1,096 juta pengguna Facebook di Indonesia, yang datanya disalahgunakan.