Suara.com - Petugas Badan Narkotika Nasional telah menetapkan anggota DPRD Kabupaten Langkat, Sumatera Utara bernama Ibrahim alias Hongkong terkait kepemilikan narkotika jenis ekstasi sebanyak 3 ribu butir.
Penangkapan Ibrahim merupakan pengembangan setelah petugas BNN meringkus empat pelaku saat menaiki kapal kayu di kawasan Selat Malaka pada Minggu (19/8/2018). Kapal tersebut mengangkut 3 buah karung goni berisi ekstasi.
"Penangkapan dilakukan terhadap Ibrahim Hasan alias Ibrahim Hongkong (pemilik narkotika) di Pelabuhan Pangkalan Susu. Tim juga melakukan penangkapan terhadap Ibrahim alias Jampok yanh merupakan kurir dan orang gudang yang menyimpan Narkotika," kata Direktur Penindakan BNN Inspektur Jenderal Arman Depari kepada Suara.com, Selasa (21/8/2018).
Menurut Arman, awalnya Ibrahim mengira petugas BNN adalah anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Arman menyampaikam angkapan juga dilakukan saat Ibrahim sedang menyosialisasikan diri ke warga karena hendak mencalonkan diri kembali sebagai calon petahanan DPRD Langkat periode 2019-2024.
Baca Juga: Sabu dan Ekstasi Senilai Rp 20 Miliar Dijus di Kantor Polisi
"Ketika akan ditangkap Ibrahim cs, mereka menyangka bahwa tim BNN adalah anggota Bawaslu. Dikantong yang bersangkutan (Ibrahim) ditemukan kartu anggota DPRD Kabupaten Langkat," kata Arman.
Setelah dilakukan pemeriksaan, BNN telah menetapkan Ibrahim dan pelaku lain yang ditangkap sebagai tersangka. Adapun tersangka lain yang ditangkap dalam kasus ini di antaranya yakni Rinaldi, A. Rahman, Joko dan Amat.
"Orang yang ditangkap telah ditetapkan sebagai tersangka dan segera akan dilakukan penahanan," tandas Arman.