Suara.com - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Ilham Saputra mengatakan tidak ada peraturan KPU yang melarang seseorang dengan latar belakang profesi sebagai Jurnalis menjadi anggota tim kampanye bakal calon presiden dan calon wakil presiden. Hal ini menanggapi adanya petinggi media yang menjadi anggota tim kampanye pasangan Joko Widodo dan Ma'ruf Amin.
"Dalam peratuaran KPU (PKPU) tidak ada yang mengatur larangan soal itu," kata Ilham saat dihubungi Suara.com, Senin (20/8/2018).
Untuk diketahui, Ketua Umum Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI), Yadi Hendriyana, menjadi salah satu anggota tim kampanye Jokowi - Ma'ruf Amin. Pemimpin redaksi iNews TV tersebut didaulat sebagai Direktur Kominfo dalam struktur Tim Kampanye Nasional (TKN) yang diserahkan oleh sekjen partai politik Koalisi Indonesia Kerja (KIK) ke KPU siang tadi.
Selain Yadi, nama Usman Kansong yang juga diketahui merupakan pemimpin redaksi Media Indonesia (MI) turut didaulat Jokowi - Ma'ruf Amin sebagai Direktur Komunikasi Politik.
Baca Juga: 2 Mantan Panglima TNI Jadi Ketua Tim Kampanye Nasional
Berkenaan dengan itu, Ilham mengatkan KPU tidak memiliki kewenangan untuk menilai netralitas pihak yang bersangkutan. Menurutnya itu menjadi bagian penilain dari lembaga profesi terkait.
"Mungkin itu diatur di lembaga atau organisasi masing-masing," jelas Ilham Saputra.
Tidak hanya petinggi media, bahkan sebagain pejabat negara juga turut masuk dalam daftar anggota TKN Jokowi - Ma'ruf Amin.
Adapun pejabat negara yang masuk kedalam struktur TKN Jokowi-Ma'ruf Amin tersebut antara lain; Wakil Presiden Jusuf Kalla, Sekretaris Kabinet Pramono Anung, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Puan Maharani, Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto, Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko, dan Staf Khusus Presiden bidang Komunikasi Johan Budi SP.
JK, Puan, Pramono, dan Sri Mulyani masuk dalam jajaran Dewan Pengarah TKN. Sementara Airlangga Hartanto sebagai Ketua Umum Golkar menempati kursi Dewan Penasehat TKN bersama pimpinan partai koalisi lainnya. Moeldoko menempati posisi Wakil Ketua TKN. Sementara itu, Johan ditunjuk menjadi salah satu juru bicara TKN.
Baca Juga: Pejabat Istana Jadi Timses Jokowi, Jangan Pakai Fasilitas Negara