Suara.com - Bencana gempa yang terjadi beberapa kali di Lombok membuat sebagian pihak menuntut Pemerintah Indonesia agar status bencana di naikkan menjadi bencana nasional. Namun menurut Sutopo Purwo Nugroho, Kepala Pusat Data Informasi dan Humas BNPB, tidak mudah menetapkan sebuah wilayah bencana menjadi bencana nasional.
Memang, belakangan Lombok dan sekitarnya diguncang gempa beberapa kali. Tercatat gempa pertama berkekuatan 6,4 SR pada 29 Juli lalu yang kemudian disusul gempa 7 SR pada 5 Agustus 2018, 6,5 SR pada 19 Agustus 2018 siang dan 6,9 SR pada 19 Agustus 2018.
Musibah tersebut telah menyebabkan 506 orang meninggal dunia, 431.416 orang mengungsi, 74.361 unit rumah rusak dan kerusakan lainnya. Diperkirakan kerusakan dan kerugian mencapai Rp 7,7 triliun.
"Melihat dampak gempa Lombok yang cukup dahsyat ini, banyak pihak mengusulkan, bahkan menutut untuk dinyatakan sebagai bencana nasional. Wewenang penetapan status bencana ini diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 21 Tahun 2008 yang menyatakan bahwa Penentuan status keadaan darurat bencana dilaksanakan oleh pemerintah atau pemerintah daerah sesuai dengan tingkatan bencana. Untuk tingkat nasional ditetapkan oleh Presiden, tingkat provinsi oleh Gubernur, dan tingkat kabupaten/kota oleh Bupati/Wali kota," kata Sutopo Purwo Nugroho dalam sebuah pernyataan yang diterima Suara.com.
Baca Juga: Jokowi Siapkan Inpres Penanganan Gempa Lombok
Menurut Sutopo, penetapan status dan tingkat bencana nasional dan daerah didasarkan pada lima variabel utama yakni:
1. jumlah korban;
2. kerugian harta benda;
3. kerusakan prasarana dan sarana;
4. cakupan luas wilayah yang terkena bencana;
5. dan dampak sosial ekonomi yang ditimbulkan.
"Namun indikator itu saja tidak cukup. Ada hal yang mendasar indikator yang sulit diukur yaitu kondisi keberadaan dan keberfungsian Pemerintah Daerah apakah kolaps atau tidak. Kepala daerah beserta jajaran di bawahnya masih ada dan dapat menjalankan pemerintahan atau tidak," jelas Sutopo.
Pemerintah Indonesia memang pernah menetapkan bencana Tsunami Aceh pada 2004 sebagai bencana nasional. Karena pada saat itu, pemerintah daerah, baik provinsi dan kabupaten/kota termasuk unsur pusat di Aceh seperti Kodam dan Polda kolaps atau tak berdaya. Luluh lantak dan tidak berdaya sehingga menyerahkan ke Perintah Pusat.
"Pemerintah kemudian menyatakan sebagai bencana nasional. Risikonya semua tugas Pemerintah Daerah diambil alih pusat termasuk pemerintahan umum. Bukan hanya bencana saja," sambung Sutopo.
Dengan adanya status bencana nasional maka terbukanya pintu seluas-luasnya bantuan internasional oleh negara-negara lain dan masyarakat internasional membantu penanganan kemanusiaan. Ini adalah konsekuensi Konvensi Geneva. "Tapi dari situ seringkali timbul permasalahan baru terkait bantuan internasional ini karena menyangkut politik, ekonomi, sosial, budaya, pertahanan dan keamanan," ungkap Sutopo.
Baca Juga: Mensos : Status Gempa Lombok Masih Bencana Daerah
"Jadi ada konsekuensi jika menetapkan status bencana nasional. Sejak tsunami Aceh 2004 hingga saat ini belum ada bencana yang terjadi di Indonesia dinyatakan bencana nasional. Sebab bangsa Indonesia banyak belajar dari pengalaman penanganan tsunami Aceh 2004," tutur Sutopo.