Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK sudah menyita sejumlah 27 unit mobil milik Bupati Mojokerto Mustofa Kamal Pasha. Selain itu, dari Mustofa yang menjadi tersangka dalam kasua gratifikasi atau penerimaan hadiah terkait proyek di lingkungan Pemkab Mojokerto, KPK juga sudah menyita lima buah jetsky dan aung sejumlah Rp 3,7 miliar.
"Diduga penerimaan terkait proyek-proyek dan pengisian jabatan di Pemkab Mojokerto," kata juru bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (20/8/2018).
Mustofa sendiri sebenarnya terlibat dalam dua kasus. Pada kasus pertama, diabterjerat dalam kasus dugaan suap terkait proyek pembangunan menara Telekomunikasi di Kabupaten Mojokerto.
Terkait kasus tersebut, KPK sudah melimpahkan berkas perkara ke tahap penuntutan. Namun, Mostofa akan disidangkan di Pengadilan Tipikor Surabaya.
Sementara dalam kasus gratifikasi, Mustofa menjadi tersangka bersama dengan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Mojokerto Zainal Abidin (ZAB). Keduanya diduga menerima fee dari proyek-proyek jalan dan lainnya di lingkungan Pemkab Mojokerto.
Bupati Mojokerto masa aktif 2016-2021 disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a dan Pasal 12 huruf b, atau Pasal 11 dalam Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1.
Dugaan nilai gratifikasi bersama Zainal dilingkungan pemerintahan Kabupaten Mojokerto sebesar Rp 3,7 miliar.