Suara.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani revisi aturan mengenai kewajiban mencampur kelapa sawit pada bahan bakar solar dengan porsi 20 persen atau mandatori biodisel (B20).
Dengan adanya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 66 Tahun 2018 sebagai perubahan kedua atas Perpres 61 Tahun 2015, maka mandatory tersebut diterapkan bukan hanya pada kegiatan public service obligation (PSO) atau subsidi namun juga untuk non-PSO pada 1 September.
"Sejak 1 September nanti akan diberlakukan B20 baik PSO maupun non-PSO, baik transportasi angkutan kapal laut, alat berat di pertambangan, kereta api, alat angkutan di militer," kata Menteri Koordinator Perekonomian Darmin Nasution di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, Senin (20/8/2018).
Darmin menjelaskan, tujuan dari pemerintah memperluas penggunaan biodiesel ini agar angka impor minyak dan gas (migas) bisa dikurangi sehingga menghemat devisa sekaligus menekan polusi.
Ketentuan soal penggunaan B20 mewajibkan bahan bakar minyak jenis solar dicampur 20 persen komponen biodiesel yang berbahan dasar minyak nabati, seperti sawit.
Selain itu, lanjut Darmin, penerapan B20 ditujukan untuk mengangkat kembali harga produk kelapa sawit yang mengalami penurunan.
"Penurunan harga dikarenakan pasokan yang melimpah. Nah untuk mengerek harga naik OPEC memfokuskan kebijakan pada pengendalian supply atau pasokan," ujarnya.