Rekonstruksi Penembakan Herdi Digelar Tanpa Kehadiran Tersangka

Senin, 20 Agustus 2018 | 10:51 WIB
Rekonstruksi Penembakan Herdi Digelar Tanpa Kehadiran Tersangka
Tersangka kasus Penembakan Herdi Sibolga di Mapolda, Jakarta, Sabtu (28/7/2018). (Suara.com/Nikolas Tolen)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Atas perbuatannya itu, Alex dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dan terancam pidana maksimal hukuman mati atau seumur hidup.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI