Pembatasan lalu lintas sistem ganjil genap di sejumlah ruas jalan tersebut berlaku sejak pukul 06.00 WIB sampai dengan 21.00 WIB.
Pengemudi yang melanggar aturan ganjil-genap akan dikenakan denda tilang sebagaimana diatur Pasal 287 ayat (1) Undang-Undang No.22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. (Antara)