Polisi: Kecelakaan Turun 32 Persen Pasca Perluasan Ganjil-Genap

Bangun Santoso Suara.Com
Minggu, 19 Agustus 2018 | 21:42 WIB
Polisi: Kecelakaan Turun 32 Persen Pasca Perluasan Ganjil-Genap
Polisi memberhentikan mobil berplat genap yang melintas pada tanggal ganjil di kawasan pancoran, Jl MT Haryono, Jakarta, Rabu (1/8). Aturan sistem perluasan lalu lintas ganjil-genap di sejumlah ruas jalan protokol Jakarta jelang asian games diberlakukan penilangan per tanggal 1 Agustus, bagi pengendara yang melanggar akan dikenai sanksi sebesar Rp 500 ribu.[suara.com/Muhaimin A Untung]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Pembatasan lalu lintas sistem ganjil genap di sejumlah ruas jalan tersebut berlaku sejak pukul 06.00 WIB sampai dengan 21.00 WIB.

Pengemudi yang melanggar aturan ganjil-genap akan dikenakan denda tilang sebagaimana diatur Pasal 287 ayat (1) Undang-Undang No.22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI