HUT RI, Gembong Teroris Abu Bakar Ba'asyir Dapat Remisi 4 Bulan

Reza Gunadha Suara.Com
Jum'at, 17 Agustus 2018 | 16:57 WIB
HUT RI, Gembong Teroris Abu Bakar Ba'asyir Dapat Remisi 4 Bulan
Terpidana kasus terorisme Abu Bakar Ba'asyir menjakankan pemeriksaan di Rumah Sakit Ciptomangunkusumo, Jakarta Pusat, Senin (16/4/2018). (Istimewa)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Narapidana teroris Abu Bakar Ba'asyir yang dipenjara di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Gunung Sindur, Bogor, Jawa Barat, mendapat remisi 4 bulan dalam rangka HUT ke-73 Kemerdekaan Indonesia.

"Iya, ini sudah tahun ketiga dia mendapat remisi. Kisarannya empat bulan," kata Kepala Lapas Kelas III Gunung Sindur Bogor, David Hasudungan Gultom, saat dihubungi Suara.com, Jumat (17/8/2018).

Gultom menilai, pemberian remisi kepada mantan pemimpin Jamaah Anshorut Tauhid (JAT) oleh Kemenkumham itu karena berkelakuan baik selama menjadi warga binaan di Lapas Gunung Sindur.

"Tidak, Ba’asyir tidak (melanggar). Sejauh ini masih tertib," tegasnya.

Baca Juga: Emak-emak Upacara HUT RI Pakai Daster dan Bawa Alat Dapur

Terkait kesehatannya, David menyebut Abu Bakar Ba'syir masih baik. Hanya sesekali mengeluh di bagian kakinya. Rencananya, ia akan kembali dirujuk ke RS Cipto Mangunkusumo pada 27 Agustus 2018.

"Sekarang pada dasarnya bisa saya bilang seperti biasa. Keluhannya sebatas masalah di kaki seperti sebelumnya. Mungkin akhir Agustus akan kami bawa ke RSCM untuk memeriksa lebih lanjut," tandasnya.

Untuk diketahui, Abu Bakar Ba'asyir divonis 15 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 2011. Ia terbukti bersalah dalam sejumlah kasus terorisme di tanah air.

Akhirnya, Abu Ba'asyir menjadi warga binaan di Lapas Kelas III Gunung Sindur, Bogor pada 16 April 2016 lalu dan ditempatkan di sel khusus dalam lapas tersebut.

Kontributor : Rambiga

Baca Juga: Anak-anak Mantan Teroris Jadi Pengibar Bendera Merah Putih

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI