Ratusan Napi Rutan Tangerang Sujud Syukur di Hari Kemerdekaan

Bangun Santoso Suara.Com
Jum'at, 17 Agustus 2018 | 15:47 WIB
Ratusan Napi Rutan Tangerang Sujud Syukur di Hari Kemerdekaan
Narapidana di Rutan Tangerang sujud syukur usai mendapat remisi di hari kemerdekaan. (Suara.com/Anggy Muda)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Tak kurang dari 447 narapidana (napi) di Tangerang merayakan sukacita menyambut HUT Kemerdekaan RI ke-73. Mayoritas napi kasus narkotika ini baru saja menerima remisi khusus (RK) potongan masa hukuman di hari kemerdekaan.

Kepala Rutan Klas I Tangerang, Dedy Cahyadi mengatakan, remisi yang diberikan kepada napi minimal telah menjalani masa hukuman antara 6 hingga 12 bulan.

"Sebelumnya mereka sudah diusulkan dan dari 447 napi, karena dalam menjalani hukuman berkelakuan baik," kata Dedy di Rutan Klas I Tangerang, Jumat (17/8/2018).

Dedy menjelaskan, ada dua jenis remisi yang diberikan kepada napi. Yakni terbagi menjadi beberaa kategori, remisi 1 untuk napi yang hukumannya di bawah lima tahun dan remisi 2 untuk napi hukuman di atas lima tahun.

"Sudah kami klasifikasi sesuai dengan aturan yang berlaku," katanya.

Dari ratusan napi itu, sebanyak 22 orang dapat remisi umum 2. Artinya, langsung bebas karena setelah pengurangan remisi, masa tahanannya habis.

"Mereka yang bebas ini langsung bisa kembali berkumpul dengan keluarga. Karena, mereka sudah bebas setelah menjalani masa hukumannya. Untuk yang mendapat remisi umum 1, potongan masa hukumannya berbeda-beda," jelasnya.

Dedy berharap warga binaan yang mendapatkan remisi umun 1, dapat menaati tata tertib dan siap mengikuti berbagai upaya pembinaan di dalam rutan.

Putra Asih, salah seorang napi yang mendapatkan remisi umum 2 atau bebas, langsung sujud syukur atas apa yang telah diterimanya.

"Terimakasih ya Allah," ucap pria asal Desa Tanjung Pasir, Teluknaga, Kabupaten Tangerang.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI