Ratusan Napi Korupsi dan Teroris Ikut Nikmati Remisi Kemerdekaan

Jum'at, 17 Agustus 2018 | 11:54 WIB
Ratusan Napi Korupsi dan Teroris Ikut Nikmati Remisi Kemerdekaan
Menkumham Yasonna Laoly menyerahkan remisi HUT Kemerdekaan RI ke-73. (Suara.com/Ummi Hadyah Saleh)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pemerintah memberikan remisi kepada 102.976 narapidana (napi) saat HUT Kemerdekaan RI ke-73. Dari ribuan napi itu, terdapat 264 narapidana korupsi yang ikut menerima remisi tahun ini.

Menurut Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia(Menkumham), Yasonna Laoly, remisi yang diberikan kepada napi korupsi itu karena yang bersangkutan telah memenuhi syarat sebagai Justice Collaborator (JC) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Napi korupsi itu tentu yang memenuhi syarat sebanyak 264 orang," kata Yasonna di gedung Kementerian Hukum dan HAM, Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jumat (17/8/2018).

Selain narapidana korupsi, pemerintah juga memberikan remisi kepada napi teroris sebanyak 38 orang. Narapidana teroris yang mendapat remisi tersebut harus memenuhi syarat dari Densus 88 dan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) sebagai justice collaborator (JC).

Kemudian remisi juga diberikan kepada narapidana narkotika sebanyak 17.921 orang. Pemberian remisi tersebut menyesuaikan masa tahanan.

"Sisanya itu ada narkotika dan lain-lain. Narkotika 17.921 orang. Tentu yang tindak pidana umum 83.259 tindak kejahatannya bukan tindak pidana khusus," Yasonna menjelaskan.

Lebih lanjut Yasonna menyebutkan, pemberian remisi di hari kemerdekaan ini berdampak pada penghematan anggaran negara sebanyak Rp 118 miliar. Ini karena beban biaya makan untuk narapidana sudah tidak ditanggung lagi.

Remisi diberikan kepada 102.976 narapidana di seluruh Indonesia. Rinciannya, pengurangan hukuman sebanyak 100.776 narapidana. Kemudian sebanyak 2.200 narapidana dinyatakan langsung bebas.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI