Dapat Remisi 2 Bulan, Ahok Bebas Lebih Cepat

Jum'at, 17 Agustus 2018 | 11:20 WIB
Dapat Remisi 2 Bulan, Ahok Bebas Lebih Cepat
Ahok Tolak Bebas Bersyarat (instagram @@basukibtp)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Terpidana kasus penodanaan agama Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok mendapat remisi atau potongan masa tahanan selama dua bulan di HUT Kemerdekaan RI ke-73. Dengan potongan masa tahanan itu Ahok akan menghirup udara bebas pada April 2019.

Hal itu dikatakan Dirjen PAS Kementrian Hukum dan HAM (Kemenkumham), Sri Puguh Budiutami. Menurut dia, remisi tersebut diberikan Presiden Joko Widodo (Jokowi) di hari Kemerdekaan Republik Indonesia Ke-73.

"Sesuai dengan syarat administrasi yang bersangkutan (Ahok) mendapatkan remisi dua bulan. Setelah dikurangi remisi, tahun depan sekitar bulan April 2019 bebas. Sekitar April bebas setelah dikurangi remisi yang sekarang didapat," kata Sri di Kementerian Hukum dan HAM, Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta, Jumat (17/8/2018).

Menurut dia, Ahok tidak menutup kemungkinan akan bebas lebih awal jika kembali mendapat remisi di hari raya Natal pada 25 Desember 2018 nanti. Namun ia memastikan Ahok akan bebas pada 2019.

"Nanti kalau ada remisi Natal dapat, ya dikurangi lagi. Nanti 2019 sesuai dengan catatan kami," kata dia.

Ahok merupakan satu dari 102.976 narapidana yang mendapatkan remisi di Hari Kemerdekaan Republik Indonesia tahun ini.

Remisi tersebut diberikan bagi narapidana yang telah menunjukkan prestasi dedikasi dan disiplin yang tinggi dan telah mengikuti program pembinaan serta telah memenuh syarat yang ditentukan undang-undang.

"Tahun ini diberikan remisi kepada 102.976 orang narapidana dengan rincian narapidana yang mendapatkan pengurangan hukuman sebanyak 100.776 orang dan narapidana yang langsung bebas sebanyak 2.200," kata Menkumham, Yasonna Laoly.

Seperti diketahui, Ahok telah divonis Pengadilan Negeri Jakarta Utara selama dua tahun sejak 9 Mei 2018.

Ahok juga sempat mengajukan upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) pada 2018. Namun PK Ahok dengan nomor perkara nomor 11 PK/PID/2018 ditolak.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI