Suara.com - Usai dinyatakan lolos dari jeratan hukuman mati di Arab Saudi, Nurnengsih, warga negara Indonesia (WNI) akhirnya bisa pulang ke Tanah Air. Dia akan kembali ke Indonesia tepat saat Hari Kemerdekaan Republik Indonesia, 17 Agustus 2018.
Melalui keterangan resmi yang diterima Suara.com, Jumat (17/8/2018), Duta Besar RI untuk Arab Saudi, Agus Maftuh Abegebriel mengatakan, kepulangan Nurnengsih ke Indonesia akan didampingi staf KBRI Riyadh, Muhammad Mas'udi. Nurnengsih dijadwalkan tiba di Bandara Soekarno-Hatta pada pukul 14.00 WIB, siang ini.
Suami Nurhengsih, Tohirin juga merupakan mantan terdakwa hukuman mati di Arab Saudi. Tohirin sudah terlebih dahulu tiba di Indonesia pada 4 Agustus 2018 lalu.
Agus menegaskan, KBRI akan selalu memprioritaskan upaya penyelamatan WNI yang terancam hukuman mati di Negeri Petro Dolar tersebut.
"Hal ini sejalan dengan pesan khusus Presiden Jokowi untuk selalu menghadirkan negara di tengah-tengah WNI di luar negeri," kata Agus.
Menurut dia, KBRI dan masyarakat Indonesia di Riyadh, Arab Saudi, melepas kepulangan Tohirin dan Nurnengsih. Dalam pelepasan tersebut Tohirin dan Nurnengsih dengan penuh keharuan menyampaikan rasa syukur dapat kembali ke Indonesia dengan selamat.
Bahkan Nurhengsih merasa berterima kasih karena kembali ke Indonesia dan duduk di kelas bisnis. Hal ini dikarenakan hanya tersedia tiket kelas bisnis saja untuk penerbangan ke Indonesia.
Dituduh Sihir Majikan
Tohirin dan Nurnengsih merupakan pasangan suami istri WNI yang bekerja di Arab Saudi. Keduanya diketahui berasal dari Kabupaten Indramayu, Jawa Barat.
Berdasarkan keterangan dari Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) untuk Arab Saudi, penantian panjang suami istri asal Indramayu itu agar bisa kembali ke Tanah Air akhirnya terwujud setelah pada 25 juli 2018 proses exit permit atau izin keluar telah dikeluarkan oleh Kerajaan Arab Saudi.
Tohirin dan Nurnengsih ditangkap dan ditahan oleh Kepolisian Arab Saudi pada 28 Desember 2015 setelah majikan mereka, Sanad Al-Zuman melaporkan keduanya ke Kepolisian Kota Riyadh dengan tuduhan telah melakukan sihir kepada istri majikan dan keluarganya.
Setelah menerima laporan penahanan Tohirin dan Nurnengsih pada Januari 2016, KBRI Riyadh langsung memberikan pendampingan hukum dan secara khusus menunjuk Pengacara Ali Al-Ghamdi untuk menjadi kuasa hukum bagi Tohirin dan Nurnengsih.
Melalui empat kali persidangan termasuk proses banding oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), keduanya dapat terbebas dari ancaman hukuman mati tindak pidana sihir.
Tohirin terlebih dahulu menghirup udara bebas pada bulan Mei 2016 setelah dalam persidangan tidak ditemukan adanya bukti yang kuat atas tuduhan sihir tersebut. Sedangkan Nurnengsih baru dibebaskan pada November 2016 setelah sebelumnya diputus dengan hukuman 8 bulan penjara dan 300 kali cambuk karena dalam proses penyidikan sempat memberikan pengakuan.
Namun setelah terbebas dari hukuman mati dan dikeluarkan dari penjara, upaya pemulangan keduanya ke Indonesia menemui hambatan yang cukup pelik sehingga memakan waktu cukup lama.
Pasca-keluar dari penjara, pasangan suami istri ini kembali menjalani aktivitas seperti biasa dengan bekerja di Madrasah Darul Bayan sambil menunggu penerbitan exit permit. Proses penerbitan exit permit bagi Nurnengsih memakan waktu yang lama karena rumitnya proses pelimpahan berkas di instansi-instansi Arab Saudi.