Periksa Wiraswasta, KPK Dalami Aliran Uang ke Adik Zulkifli Hasan

Jum'at, 17 Agustus 2018 | 02:46 WIB
Periksa Wiraswasta, KPK Dalami Aliran Uang ke Adik Zulkifli Hasan
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah. [Suara.com/Ummi Hadyah Saleh]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa wiraswasta Thomas Aziz Riska untuk tersangka Zainudin Hasan dalam kasus dugaan suap terkait pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan tahun anggaran 2018.

Thomas diperiksa untuk mendalami aliran uang kepada adik dari Ketua MPR, Zulkifli Hasan tersebut.

"KPK mengonfirmasi pengetahuan saksi tentang aliran dana yang mengalir ke tersangka ZH sebagai Bupati Lampung Selatan," kata juru bicara KPK Febri Diansyah kepada awak media.

Terkait kasus ini, KPK sudah memperpanjang masa penahanan terhadap Zainudin.

Selain Zainudin, KPK juga sudah menetapkan tiga orang lainnya sebagai tersangka. Mereka adalah pemilik CV 9 Naga Gilang Ramadhan, Anggota DPRD Lampung Selatan dari Fraksi PAN Agus Bhakti Nugroho, dan Kepala Dinas PUPR Lampung Selatan Anjar Asmara.

Sebagai pihak yang diduga pemberi, Gilang disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2000. 

Sementara sebagai pihak yang diduga penerima, Zainudin, Agus Nugroho dan Anjar Asmara disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI