Maju Cawapres, Polisi Tunda Penanganan Kasus Sandiaga Uno

Jum'at, 17 Agustus 2018 | 00:23 WIB
Maju Cawapres, Polisi Tunda Penanganan Kasus Sandiaga Uno
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono. (Suara.com/Agung Sandy)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Polisi resmi menunda proses pemeriksaan Wakil Gubernur DKI Jakarta, Sandiaga Uno, yang dilaporkan atas kasus dugaan penggelapan dan pemalsuan kuitansi di Polda Metro Jaya. Penundaan itu dilakukan setelah Sandiaga resmi maju sebagai bakal cawapres, mendampingi capres Prabowo Subianto di Pilres 2019 mendatang. 

"Nanti nunggu setelah selesai pencawapresan," ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Kamis (16/8/2018) malam.

Menurut Argo, polisi juga akan menunda proses pemeriksaan saksi-saksi hingga penyelenggaran Pilpres selesai dilaksanakan. Argo mengatakan jika penundaan kasus itu mengacu kepada Peraturan Kapolri (Perkap) bernomor SE/7/VI/2014 yang pernah dikeluarkan mantan Kapolri Jenderal (Purn) Badrodin Haiti.

"Ya, semuanya (termasuk penundaan pemeriksaan saksi). Kan keterangan (aturan) Kapolri kan seperti itu ya," terang Argo. 

Baca Juga: Hasil Cabor Sepakbola Asian Games 2018 Kamis 16 Agustus

Seperti diketahui, Polda Metro Jaya juga sempat menunda penanganan sejumlah kasus Sandiaga saat pelaksaaan Pilkada DKI Jakarta 2017. Penundaan itu dilakukan setelah Sandiaga resmi maju sebagai Calon Wakil Gubernur mendampingi Anies Baswedan. 

Diketahui, Sandiaga dilaporkan Fransiska Kumalawati Susilo ke Polda Metro Jaya atas tiga kasus berbeda. Kasus pertama yakni terkait kasus dugaan penggelapan penjualan tanah PT. Japirex, Jalan Curug Raya, Tangerang Selatan, Banten pada tahun 2012.

Sandiaga juga dilaporkan terkait pemalsuan kuitansi dan kasus dugaan penggelapan saham PT. Japirex. 

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI