Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa Ike Rhamwati, adik dari Inneke Koesherawati dalam kasus dugaan suap terkait pemberian fasilitas dan perizinanan lainnya di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung. KPK ingin menelusuri proses pemberian mobil dari terpidana Fahmi Dharmawansyah kepada Kalapas Sukamiskin, Wahid Husein.
Selain itu KPK juga memeriksa satu saksi lainnya yang berasal dari pihak swasta, yakni Deni Marchtin Boedhyarta Oeoen.
"KPK mengonfirmasi pengetahuan para saksi terkait dengan pemesanan mobil untuk tersangka WH dalam perkara ini," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah kepada awak media.
Ini merupakan pemeriksaan kedua kalinya bagi Ike dalam kasus ini. Sebelumnya, Ike diperiksa pada Rabu (8/8/2018) lalu. Pada saat itu dia juga dikonfirmasi mengenai hal yang sama.
Baca Juga: Lolos ke 64 Besar Piala Indonesia, Gomez Liburkan Skuat Persib
"Saya belum bisa menyampaikan peran dari yang bersangkutan seperti apa, tapi yang pasti penyidik perlu mengkonfirmasi terkait dengan proses pemesanan dan pengantaran mobil itu," ungkap Febri.
Febri mengatakan, dengan dipanggilnya Ike oleh KPK mengindikasikan bahwa dia diduga mengetahuinya. Pasalnya, pemesanan mobil tersebut tidak mungkin dilakukan oleh Fahmi yang sedang dipenjara dalam kasus korupsi.
"Artinya tentu penyidik menduga saksi mengetahui proses tersebut, karena itu perlu di panggil. Kenapa? Karena memang proses pemesanan mobil itu terjadi di luar ya, sehingga yang lebih mengetahui adalah pihak-pihak yang apakah disuruh ataupun membantu dalam proses pemesanan itu," jelasnya.
Lebih lanjut, Febri mengatakan bahwa sebuah mobil yang diamankan dari rumah tersangka Wahid Husein sudah dipastikan berasal dari tersangka Fahmi.
"Namun, tentu KPK juga mendalami dugaan penerimaan-penerimaan lain dalam kasus ini, karena kami juga menyita ada satu mobil lain Pajero Sport, dan artinya ada dua mobil yang kami sita," kata Febri.
Baca Juga: Hasil Cabor Sepakbola Asian Games 2018 Kamis 16 Agustus
"Dan kemudian ada proses penggeledahan di Bandung dan juga dilakukan dan disita satu mobil lagi dari rumah salah satu saksi, sehingga kami terus mendalami dugaan-dugaan penerimaan lain," tuturnya.
Febri mengatakan, KPK menduga proses pemberian fasilitas atau perizinan perizinan di Lapas Sukamiskin tersebut, sangat terkait dengan sejumlah pemberian suap kepada Wahid Husein.
"Itu yang sekarang sedang di dalam lebih lanjut," tandas Febri.
Dalam kasus ini, KPK sudah menetapkan empat orang sebagai tersangka. Mereka adalah Kalapas Sukamiskin Wahid Husein, Staf Wahid Hendry Saputra -suami dari Inneke Koesherawati yang juga narapidana kasus korupsi, Fahmi Darmawansyah, dan napi pendamping Fahmi, Andri Rahmat.
Fahmi disangka memberikan satu unit mobil kepada Wahid sebagai suap untuk mendapatkan fasilitas kamar dan izin bagi Fahmi sebagai tahanan lapas. Kamar Fahmi diketahui dilengkapi dengan penyejuk udara, televisi, lemari es, dan wastafel.\
Penyidik KPK menyita barang bukti uang tunai senilai Rp 279 juta dan USD 1.140, serta dua unit mobil, yakni satu unit Mitsubishi Triton Exceed berwarna hitam dan satu unit Mitsubishi Pajero Sport Dakar berwarna hitam.
KPK juga menemukan dokumen pemberian dan penerima mobil beserta dua mobilnya yang diduga diberikan kepada Wahid sebagai imbalan atas pemberian fasilitas sel mewah.